Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.Sus/2024/PN Mks NUR FITRIYANI, SH NITA YULINDA ALIAS INDA BINTI MUH. YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2288/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NITA YULINDA ALIAS INDA BINTI MUH. YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia Terdakwa NITA YULLIANDA Alias INDA BINTI MUH. YAHYA bersama-sama dengan Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI, pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 05.30 wita atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di Dusun Pattiro Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Provinsi Sulsel, akan tetapi sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kota Makassar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan, berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 19.30 wita, Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) menghubungi Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk mengambil barangnya (Shabu) di Jalan Cumi-cumi Kota Makassar. Sekitar pukul 21.50 wita, Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) menghubungi Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI kembali dan mengatakan bila narkotika jenis shabu tersebut sudah ditempel di dekat tempat sampah lorong pertama di dalam kantong plastik warna hitam di jalan Cumi-cumi Kota Makassar dan menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk pergi mengambil shabu tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 wita, Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menuju ke Jalan Cumi-cumi Kota Makassar dan setelah tiba disana, kemudian Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu yang beradas di samping tempat sampah. Selanjutnya Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI membawa shabu tersebut ke rumahnya dan setelah tiba dirumah, kemudian Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menghubungi Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan bila shabu sudah ada pada Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI. Selanjutnya Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk mengirim shabu tersebut ke kabupaten Sinjai yang nanti akan diambil oleh anggota Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) .
  • Bahwa selanjutnya Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menghubungi Terdakwa dan mengatakan bila ada narkotika jenis shabu yang besok akan dikirim lewat mobil penumpang (sewa) ke Sinjai dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil shabu tersebut. Keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 14 November 2023, Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI memasukkan shabu tersebut ke dalam kardus beserta pakain-pakain bekas dan kemudian membawa kardus tersebut ke tempat mobil penumpang di Terminal Daya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Setelah menyerahkan kardus tersebut ke mobil penumpang dan memberikan alamat rumah Terdakwa di kabupaten Sinjai, kemudian Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI kemballi pulang ke Rumahnya.
  • Bahwa sekitar pukul 21. 30 wita, datang Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel ke Rumah Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI (yang mana sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bila di rumah Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI terdapat narkotika jenis shabu). Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan pada diri dan rumah Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Coffe Scale dan 1 (satu) buah Handphone  merek Redmi 10 C warna biru, namun tidak menemukan narkotika jenis shabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan interogasi dan Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI mengatakan bila shabu tersebut sudah Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI kirim ke Terdakwa di Kabupaten Sinjai.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengirim Kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 15 November 2023, Terdakwa mengirim Kembali shabu melalui mobile penumpang dan memberikan nomor handphone supir mobil yang Bernama Lk. MANSUR Alias ANCU. Sekitar pukul 16.00 wita, Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menghubungi Lk. MANSUR Alias ANCU dan disampaikan bila sekitar pukul 20.00 wita, Lk. MANSUR Alias ANCU sudah berada di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar. 
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel menuju ke Jalan Veteran Selatan Kota Makassar dan setelah berada disana, Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel bertemu dengan Lk. MANSUR Alias ANCU dan diserahkan 1 (satu) buah kardus okky Jelly Drink dan setelah dibuka berisi pakaian dan terdapat kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah narkotika jenis shabu ditemukan, kemudian Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan ke Kabupaten Sinjai untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 05.30 wita, Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan telah menerima narkotika jenis shabu kiriman dari Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan telah mengirimkan Kembali shabu tersebut kepada Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI.
  • Bahwa selanjutnya Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan Terdakwa dibawah ke kantor Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4837/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 48,5713 gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golonga I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

 

---------------  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

A T A U

Kedua :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI bersama-sama dengan Pr. NITA YULLIANDA Alias INDA BINTI MUH. YAHYA, pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 21. 30 wita atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Gunung Latimojong No. 146 Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, , tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14  November 2023, Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel menerima informasi bila di salah satu rumah yang berada di Jalan Gunung Latimojong No. 146 Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan memasuki rumah tersebut dan menemukan Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI mengatakan bila pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 19.30 wita, Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) menghubungi Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk mengambil barangnya (Shabu) di Jalan Cumi-cumi Kota Makassar. Sekitar pukul 21.50 wita, Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) menghubungi Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI kembali dan mengatakan bila narkotika jenis shabu tersebut sudah ditempel di dekat tempat sampah lorong pertama di dalam kantong plastik warna hitam di jalan Cumi-cumi Kota Makassar dan menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk pergi mengambil shabu tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 wita, Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menuju ke Jalan Cumi-cumi Kota Makassar dan setelah tiba disana, kemudian Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu yang beradas di samping tempat sampah. Selanjutnya Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI membawa shabu tersebut ke rumahnya dan setelah tiba dirumah, kemudian Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menghubungi Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan bila shabu sudah ada pada Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI. Selanjutnya Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk mengirim shabu tersebut ke kabupaten Sinjai yang nanti akan diambil oleh anggota Lk. IRWAN Alias WAWAN (DPO) .
  • Bahwa selanjutnya Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menghubungi Terdakwa dan mengatakan bila ada narkotika jenis shabu yang besok akan dikirim lewat mobil penumpang (sewa) ke Sinjai dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil shabu tersebut. Keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 14 November 2023, Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI memasukkan shabu tersebut ke dalam kardus beserta pakain-pakain bekas dan kemudian membawa kardus tersebut ke tempat mobil penumpang di Terminal Daya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Setelah menyerahkan kardus tersebut ke mobil penumpang dan memberikan alamat rumah Terdakwa di kabupaten Sinjai, kemudian Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI kemballi pulang ke Rumahnya.
  • Bahwa setelah mendengar keterangan Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI, Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan pada diri dan rumah Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Coffe Scale dan 1 (satu) buah Handphone  merek Redmi 10 C warna biru.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel menyuruh Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI untuk menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengirim Kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 15 November 2023, Terdakwa mengirim Kembali shabu melalui mobile penumpang dan memberikan nomor handphone supir mobil yang Bernama Lk. MANSUR Alias ANCU. Sekitar pukul 16.00 wita, Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI menghubungi Lk. MANSUR Alias ANCU dan disampaikan bila sekitar pukul 20.00 wita, Lk. MANSUR Alias ANCU sudah berada di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar. 
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel menuju ke Jalan Veteran Selatan Kota Makassar dan setelah berada disana, Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel bertemu dengan Lk. MANSUR Alias ANCU dan diserahkan 1 (satu) buah kardus okky Jelly Drink dan setelah dibuka berisi pakaian dan terdapat kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah narkotika jenis shabu ditemukan, kemudian Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan ke Kabupaten Sinjai untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 05.30 wita, Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan telah menerima narkotika jenis shabu kiriman dari Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan telah mengirimkan Kembali shabu tersebut kepada Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI.
  • Bahwa selanjutnya Lk. SOEMITRO Alias SOE BIN BUDI CIAYADI dan Terdakwa dibawah ke kantor Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4837/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 48,5713 gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golonga I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

 

----------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. -----                                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya