Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 119.400.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 119.400.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 38.208.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar sampai jumlah hutangnya dibayarkan lunas kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Pesse, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 00199 atas nama M. HASBI
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Hertasning Baru Kompl. Angin Mamiri Residence Blok D2 No. 22, Karunrung, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|