Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
533/Pid.Sus/2024/PN Mks | ANDI HADRAYANI, SH | DIDIN ILHAMSYAH DARWIN alias DINDONG bin DARWIN AMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 533/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3073/P.4.10.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa Terdakwa Didin Ilhamsyah Darwin alias Dindong Bin Darwin Amin pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Poros Perumnas Blok J 34 Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 13.30 WITA, Terdakwa datang kerumah Darwis (DPO) untuk bertamu karena Darwis adalah teman lama yang baru pulang dari perantauan di Kalimantan sehingga Darwis memanggil Terdakwa untuk datang kerumahnya, dan sekitar jam 14.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk di ruang tamu di rumah Darwis kemudian Darwis mengatakan kepada Terdakwa ada saya simpan barang atau sabu didalam lemari diruang tamu, saya simpan dulu karena mau keluarka dulu saudara ada urusanku dulu, sebentar saya kembali tidak lamaji, kemudian Terdakwa menjawab ok saudara jangko lama nah dan setelah Darwis keluar, Terdakwa mengambil handphonenya dan bermain game online - Bahwa sekira jam 15.00 WITA ketika Terdakwa sedang duduk diruang tamu sambil bermain game tidak lama kemudian ada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel menunjukkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya petugas kepolisian mengatakan dimana Darwis berada kemudian Terdakwa menjawab bahwa Darwis sekitar 30 menit yang lalu mengatakan akan keluar rumah karena ada urusan tetapi nanti akan kembali kerumah - Bahwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti shabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada rumah Darwis tepatnya di ruang tamu didalam lemari dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastic bening ukuran sedang dan 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dalam sachet plastic ukuran kecil ditemukan didalam lemari di ruang tamu rumah Darwis adalah milik Darwis serta 1 (satu) buah dompet warna hitam , 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hijau ditemukan didalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa , 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa yang merupakan milik Terdakwa - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa benar adalah shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 5176 / NNF / XII / 2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan : 1. 1 ( satu ) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 49,1886 gram Diberi nomor barang bukti 10415/2023/NNF 2. 4 (empat) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4557 gram diberi nomor barang bukti 10416/2023/NNF 3. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tersangka Didin Ilhamsyah Darwin alias Dindong Bin Darwin Amin diberi nomor barang bukti 10417/2023/NNF
Dengan kesimpulan :
Perbuatan Terdakwa Didin Ilhamsyah Darwin alias Dindong Bin Darwin Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Kedua : Bahwa Terdakwa Didin Ilhamsyah Darwin alias Dindong Bin Darwin Amin pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Poros Perumnas Blok J 34 Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 13.30 WITA, Terdakwa datang kerumah Darwis (DPO) untuk bertamu karena Darwis adalah teman lama yang baru pulang dari perantauan di Kalimantan sehingga Darwis memanggil Terdakwa untuk datang kerumahnya, dan sekitar jam 14.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk di ruang tamu di rumah Darwis kemudian Darwis mengatakan kepada Terdakwa ada saya simpan barang atau sabu didalam lemari diruang tamu, saya simpan dulu karena mau keluarka dulu saudara ada urusanku dulu, sebentar saya kembali tidak lamaji, kemudian Terdakwa menjawab ok saudara jangko lama nah dan setelah Darwis keluar, Terdakwa mengambil handphonenya dan bermain game online - Bahwa sekira jam 15.00 WITA ketika Terdakwa sedang duduk diruang tamu sambil bermain game tidak lama kemudian ada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel menunjukkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya petugas kepolisian mengatakan dimana Darwis berada kemudian Terdakwa menjawab bahwa Darwis sekitar 30 menit yang lalu mengatakan akan keluar rumah karena ada urusan tetapi nanti akan kembali kerumah - Bahwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti shabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada rumah Darwis tepatnya di ruang tamu didalam lemari dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastic bening ukuran sedang dan 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dalam sachet plastic ukuran kecil ditemukan didalam lemari di ruang tamu rumah Darwis adalah milik Darwis serta 1 (satu) buah dompet warna hitam , 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hijau ditemukan didalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa , 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa yang merupakan milik Terdakwa - Bahwa pada saat Darwis (DPO) mengatakan menyimpan sabu di didalam lemari diruang tamu, Terdakwa berdiri dan melihat Darwis menyimpan sabu didalam lemari diruang tamu namun Terdakwa tidak dengan segera meninggalkan rumah Darwis dan Terdakwa juga tidak melaporkan tindak pidana sehubungan dengan sabu milik Darwis yang disimpan dilemari diruang tamu namun Terdakwa malah tinggal dan bermain game di rumah Darwis. - Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa benar adalah shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 5176 / NNF / XII / 2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan : 1. 1 ( satu ) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 49,1886 gram Diberi nomor barang bukti 10415/2023/NNF 2. 4 (empat) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4557 gram diberi nomor barang bukti 10416/2023/NNF 3. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tersangka Didin Ilhamsyah Darwin alias Dindong Bin Darwin Amin diberi nomor barang bukti 10417/2023/NNF
Dengan kesimpulan :
Perbuatan Terdakwa Didin Ilhamsyah Darwin alias Dindong Bin Darwin Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |