Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.B/2024/PN Mks JOHARIANI, SH FARMANA BIN M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 504/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3040/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARMANA BIN M. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

 

---------Bahwa Terdakwa FARMANA Bin M ALI  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar Jam 05.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Perumahan Bukka Mata Blok Pinang 4 Kel Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari korban Alwi Fadli mencarikan saksi Siti Amira pelanggan di Aplikasi Michat lalu  terdakwa Farmana Bin M Ali yang saat itu juga sedang mencari perempuan untuk diajak main/berhubungan badan dengan dibayar (Open BO) membuka Aplikasi MICHAT lalu menemukan saksi Siti Amira  yang sedang Open BO dan terjadi tawar menawar antara terdakwa dan korban lalu sepakat dengan bayaran Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mendatangi lokasi saksi Sitti Amira sebagaimana petunjuk Lokasi yang tertera di MICHAT menggunakan sepeda motor terdakwa yaitu Perumahan Bukka Mata Kel. Paccerakang Kec. Biringkanaya Kota Makassar dan tiba sekitar pukul 05.00 Wita. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Sitti Amira dan menyampaikan jika sudah berada di titik lokasi sehingga korban Alwi menyuruh saksi Siti Amira keluar. Kemudian saksi Siti Amira keluar menemui terdakwa lalu menyuruh terdakwa masuk kedalam sehingga terdakwa memarkir sepeda motornya di halaman rumah, Setelah itu terdakwa mengikuti saksi Amira masuk kedalam kamar. Saat didalam kamar, terdakwa mengajak saksi Siti Amira untuk berhubungan badan akan tetapi saksi Sitti Amira meminta bayarannya terlebih dahulu dengan mengatakan “mana CODnya” lalu terdakwa mengatakan “nantipi, main dulu, sudahpi main baru dikasi uangnya”. Namun saksi Sitti Amira tetap meminta uang sehingga terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Sitti Amira menyuruh terdakwa ke kamar mandi untuk bersih-bersih badan sebelum melakukan hubungan badan, sehingga terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan saat itu juga saksi Amira meninggalkan terdakwa ke rumah tantenya yaitu saksi Sudarmawati Alias Darma.
  • Bahwa saat keluar dari kamar mandi, terdakwa tidak menemukan saksi Sitti Amira sehingga terdakwa keluar mencari saksi Sitti Amira dan tidak menemukannya lalu terdakwa hendak masuk lagi ke dalam kamar saksi Amira dan saat itulah korban Alwi Fadli datang dari kamar belakang menghampiri terdakwa dan bertanya pada terdakwa “siapa kita cari dan sama siapaki masuk ke sini? “ lalu terdakwa menjawab “saya bersama dengan perempuan yang tinggal di kamar ini”, dan  korban mengatakan “Oooh….Orang Kos Ji Itu Di Sini “lalu terdakwa mengatakan “oh iye, baru nabawa lari uangku 200“ , lalu korban Alwi mengatakan “jadi bagaimanami ini ka maumi datang yang punya kos kalau jam begini nanti marah marahi kalau naliatki ada”  dan dijawab terdakwa “oh iye , kuambilki dulu pade helem sama kunci motorku didalam kamar”. Kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mengambil Kunci motor lalu memakai Helmnya. Setelah itu, terdakwa melihat ada sebilah badik lengkap dengan sarungnya terselip disamping Tempat tidur sehingga terdakwa mengambilnya lalu diselipkan di pinggang kiri terdakwa. Selanjutnya pada saat terdakwa berada di ruang tamu, korban memegang kedua tangan terdakwa yang saat itu berada didalam kantong depan Sweater yang terdakwa gunakan sambil memegang Badik yang di bawa dan disimpan dikantong Sweater. Kemudian terdakwa langsung mencabut Badik miliknya dan langsung mengarahkan ke korban sebanyak 2 (dua) kali namun korban menangkisnya menggunakan tangan kiri lalu terdakwa berkelahi dengan korban yang hanya menggunakan tangan kosong. Pada saat berkelahi dengan korban, terdakwa kembali menikamkan badik miliknya kearah korban dan mengenai bagian dada kiri korban. Selanjutnya korban berbalik dan berlari hendak keluar rumah sehingga terdakwa mengejar lalu saat dekat pintu, terdakwa kembali menusuk korban menggunakan badik sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian belakang korban dan korban terus berlari keluar dikejar oleh terdakwa hingga kejalan.
  • Bahwa saat didepan rumah saksi Sudarmawati Alias Darma, korban mengambil papan kayu lalu memukul leher terdakwa  sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu, terdakwa kembali mengarahkan badiknya ke korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya korban berlari masuk ke dalam pekarangan saksi Sudarmawati Alias darma sambil berteriak meminta tolong lalu terdakwa menendang korban hingga korban terjatuh dan saat itulah saksi Sudarmawati Alias Darma keluar dari dalam rumahnya dan terdakwa kembali mendekati korban dan sambal mengacungkan badik lalu mengatakan “kutoboko”. Melihat perbuatan terdakwa, saksi Sudarmawati Alias Darma berteriak meminta tolong sehingga banyak warga yang keluar dari ru-mahnya lalu terdakwa menjadi panik dan hendak mengambil sepeda motornya yang sementara terparkir  di halaman rumah saksi Sitti Amira namun terdakwa lupa dimana menyimpan kunci motor sehingga terdakwa membuka lalu membuang Helmnya di jalan antara rumah korban dan rumah saksi Sudarmawati. Setelah itu, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Sitti Amira mencarinya kunci motor dan saat itu, terdakwa menemukan Handphone milik korban di lantai ruang tamu sehingga terdakwa mengambilnya dan saat terdakwa menemukan kunci motornya dikantong belakang celana yang terdakwa pakai,  terdakwa langsung pergi menggunakan motornya.
  • Bahwa saat terdakwa melarikan diri, saksi Sitti Amira datang lalu melihat korban dalam kondisi mengeluarkan darah pada bagian dada dan lengan sehingga saksi Amira membawa korban masuk ke dalam rumah saksi Sudarmawati lalu korban sempat mencuci lukanya  didekat WC lalu mengambil kopi dan menempekan pada bagian lukanya. Setelah itu, korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri dibawa ke RSUD di Daya oleh saksi Ikbal Alias Andong bersama dengan saksi Sudarmawati Alias Darma, Saksi Juliana;
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Revertum Nomor : 04/I/VER/IGD/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang dilakukan terhadap korban Alwi fadli  ditemukan luka sebagai berikut :
  • Tampak luka iris pada lengan kanan atas, dengan ukuran  sepuluh sentimeter dikali nol kima tiga sentimeter;
  • Tampak luka tusuk pda daerah dada kiri, dengan ukuran dua koma lima sentimeter dikali nol koma tujuh sentimeter;
  • Tampak empat buah luka lecet gores kemerahan pada dada kiri sisi luar dengan ukuran masing-masingdua belas sentimeter dikali satu sentimeter, lima sentimeter dikali nol koma satu sentimeter, sat sentimetr dikali nol koma satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter dikali nol koma satu sentimeter;
  • Tampak tiga buah luka lecet gores kemerahan pada daerha punggung kiri dengan ukuran masing-masing tiga belas sentimeter dikali nol koma tiga sentimeter, delapan sentimeter dikali nol koma tujuh sentimeter dan empat sentimeter dikali  nol koma dua sentimeter;
  • Tampak luka iris pada daerha punggung kiri dengan ukuran lima sentimeter dikali satu sentimeter;
  • Tampak tiga buah luka iris pada lengan kiri bawah, dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter dikali satu sentimeter, delapan sentimeter dikali dua sentimeter dan empat sentimeter dikali satu sentimeter;
  • Tampak luka lecet geser pada daerah lutut dengan ukuran delapan sentimeter dikali tiga koma lima sentimeter

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Alwi Fadli dan dari hasil pemeriksaan, tampak luka iris pada lengan kanan atas, lengan kiri bawah serta daerah punggung kiri dan luka tusuk pada dada kiri, perlukaan ini sesuai dengan trauma benda tajam, Tampak luka lecet gores pada dada kiri sisi luar, punggung kiri dan lutut kanan, perlukaan ini sesuai dengan trauma tumpul;

Dan korban Alwi Fadli dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar jam 05.30 wita di RSUD Kota Makassar sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 04/RSUD-Kota Makassar/I/2024.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana. -------------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

---------Bahwa Terdakwa FARMANA Bin M ALI  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar Jam 05.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Perumahan Bukka Mata Blok Pinang 4 Kel Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang merasa ditipu oleh saksi Siti Amira karena saksi Siti Amira telah mengambil uang terdakwa sebesar Rp 200.000,- dan tidak melayani terdakwa lalu korban Alwi fadli datang tiba-tiba langsung memegang tangan terdakwa dengan keras yang mana saat itu, kedua tangan terdakwa sedang berada dikantor sweater miliknya sedang memegang badik yang dibawa sebelumnya untuk jaga-jaga diri sehingga terdakwa langsung  mencabut Badik miliknya dan langsung mengarahkan ke korban sebanyak 2 (dua) kali namun korban menangkisnya menggunakan tangan kiri lalu terdakwa berkelahi dengan korban yang hanya menggunakan tangan kosong. Pada saat berkelahi dengan korban, terdakwa kembali mengarahkan badiknya ke korban dan mengenai bagian dada kiri korban. Selanjutnya korban berbalik dan berlari hendak keluar rumah sehingga terdakwa mengejar lalu saat dekat pintu, terdakwa kembali menusuk korban menggunakan badik sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian belakang korban dan korban terus berlari keluar dikejar oleh terdakwa hingga kejalan.
  • Bahwa saat didepan rumah saksi Sudarmawati Alias Darma, korban mengambil papan kayu lalu memukul leher terdakwa  sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu, terdakwa kembali mengarahkan badiknya ke korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya korban berlari masuk ke dalam pekarangan saksi Sudarmawati Alias darma sambil berteriak meminta tolong lalu terdakwa menendang korban hingga korban terjatuh dan saat itulah saksi Sudarmawati Alias Darma keluar dari dalam rumahnya dan terdakwa kembali mendekati korban dan sambal mengacungkan badik lalu mengatakan “kutoboko”. Melihat perbuatan terdakwa, saksi Sudarmawati Alias Darma berteriak meminta tolong sehingga banyak warga yang keluar dari ru-mahnya lalu terdakwa menjadi panik dan hendak mengambil sepeda motornya yang sementara terparkir  di halaman rumah saksi Sitti Amira namun terdakwa lupa dimana menyimpan kunci motor sehingga terdakwa membuka lalu membuang Helmnya di jalan antara rumah korban dan rumah saksi Sudarmawati. Setelah itu, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Sitti Amira mencarinya kunci motor dan saat itu, terdakwa menemukan Handphone milik korban di lantai ruang tamu sehingga terdakwa mengambilnya dan saat terdakwa menemukan kunci motornya dikantong belakang celana yang terdakwa pakai, terdakwa langsung pergi menggunakan motornya.
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Revertum Nomor : 04/I/VER/IGD/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang dilakukan terhadap korban Alwi fadli  ditemukan luka sebagai berikut :
  • Tampak luka iris pada lengan kanan atas, dengan ukuran  sepuluh sentimeter dikali nol kima tiga sentimeter;
  • Tampak luka tusuk pda daerah dada kiri, dengan ukuran dua koma lima sentimeter dikali nol koma tujuh sentimeter;
  • Tampak empat buah luka lecet gores kemerahan pada dada kiri sisi luar dengan ukuran masing-masingdua belas sentimeter dikali satu sentimeter, lima sentimeter dikali nol koma satu sentimeter, sat sentimetr dikali nol koma satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter dikali nol koma satu sentimeter;
  • Tampak tiga buah luka lecet gores kemerahan pada daerha punggung kiri dengan ukuran masing-masing tiga belas sentimeter dikali nol koma tiga sentimeter, delapan sentimeter dikali nol koma tujuh sentimeter dan empat sentimeter dikali  nol koma dua sentimeter;
  • Tampak luka iris pada daerha punggung kiri dengan ukuran lima sentimeter dikali satu sentimeter;
  • Tampak tiga buah luka iris pada lengan kiri bawah, dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter dikali satu sentimeter, delapan sentimeter dikali dua sentimeter dan empat sentimeter dikali satu sentimeter;
  • Tampak luka lecet geser pada daerah lutut dengan ukuran delapan sentimeter dikali tiga koma lima sentimeter

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Alwi Fadli dan dari hasil pemeriksaan tampak luka iris pada lengan kanan atas, lengan kiri bawah serta daerah punggung kiri dan luka tusuk pada dada kiri, perlukaan ini sesuai dengan trauma benda tajam, Tampak luka lecet gores pada dada kiri sisi luar, punggung kiri dan lutut kanan, perlukaan ini sesuai dengan trauma tumpul;

Dan korban Alwi Fadli dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar jam 05.30 wita di RSUD Kota Makassar sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 04/RSUD-Kota Makassar/I/2024

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal  354 Ayat (2) KUHPidana.------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

 

---------Bahwa Terdakwa FARMANA Bin M ALI  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar Jam 05.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Perumahan Bukka Mata Blok Pinang 4 Kel Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang merasa ditipu oleh saksi Siti Amira karena saksi Siti Amira telah mengambil uang terdakwa sebesar Rp 200.000,- dan tidak melayani terdakwa lalu korban Alwi fadli datang tiba-tiba langsung memegang tangan terdakwa dengan keras yang mana saat itu, kedua tangan terdakwa sedang berada dikantor sweater miliknya sedang memegang badik yang dibawa sebelumnya untuk jaga-jaga diri sehingga terdakwa langsung  mencabut Badik miliknya dan langsung mengarahkan ke korban sebanyak 2 (dua) kali namun korban menangkisnya menggunakan tangan kiri lalu terdakwa berkelahi dengan korban yang hanya menggunakan tangan kosong. Pada saat berkelahi dengan korban, terdakwa kembali mengarahkan badiknya ke korban dan mengenai bagian dada kiri korban. Selanjutnya korban berbalik dan berlari hendak keluar rumah sehingga terdakwa mengejar lalu saat dekat pintu, terdakwa kembali menusuk korban menggunakan badik sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian belakang korban dan korban terus berlari keluar dikejar oleh terdakwa hingga kejalan.
  • Bahwa saat didepan rumah saksi Sudarmawati Alias Darma, korban mengambil papan kayu lalu memukul leher terdakwa  sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu, terdakwa kembali mengarahkan badiknya ke korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya korban berlari masuk ke dalam pekarangan saksi Sudarmawati Alias darma sambil berteriak meminta tolong lalu terdakwa menendang korban hingga korban terjatuh dan saat itulah saksi Sudarmawati Alias Darma keluar dari dalam rumahnya dan terdakwa kembali mendekati korban dan sambal mengacungkan badik lalu mengatakan “kutoboko”. Melihat perbuatan terdakwa, saksi Sudarmawati Alias Darma berteriak meminta tolong sehingga banyak warga yang keluar dari ru-mahnya lalu terdakwa menjadi panik dan hendak mengambil sepeda motornya yang sementara terparkir  di halaman rumah saksi Sitti Amira namun terdakwa lupa dimana menyimpan kunci motor sehingga terdakwa membuka lalu membuang Helmnya di jalan antara rumah korban dan rumah saksi Sudarmawati. Setelah itu, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Sitti Amira mencarinya kunci motor dan saat itu, terdakwa menemukan Handphone milik korban di lantai ruang tamu sehingga terdakwa mengambilnya dan saat terdakwa menemukan kunci motornya dikantong belakang celana yang terdakwa pakai, terdakwa langsung pergi menggunakan motornya.
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Revertum Nomor : 04/I/VER/IGD/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang dilakukan terhadap korban Alwi fadli  ditemukan luka sebagai berikut :
  • Tampak luka iris pada lengan kanan atas, dengan ukuran  sepuluh sentimeter dikali nol kima tiga sentimeter;
  • Tampak luka tusuk pda daerah dada kiri, dengan ukuran dua koma lima sentimeter dikali nol koma tujuh sentimeter;
  • Tampak empat buah luka lecet gores kemerahan pada dada kiri sisi luar dengan ukuran masing-masingdua belas sentimeter dikali satu sentimeter, lima sentimeter dikali nol koma satu sentimeter, sat sentimetr dikali nol koma satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter dikali nol koma satu sentimeter;
  • Tampak tiga buah luka lecet gores kemerahan pada daerha punggung kiri dengan ukuran masing-masing tiga belas sentimeter dikali nol koma tiga sentimeter, delapan sentimeter dikali nol koma tujuh sentimeter dan empat sentimeter dikali  nol koma dua sentimeter;
  • Tampak luka iris pada daerah punggung kiri dengan ukuran lima sentimeter dikali satu sentimeter;
  • Tampak tiga buah luka iris pada lengan kiri bawah, dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter dikali satu sentimeter, delapan sentimeter dikali dua sentimeter dan empat sentimeter dikali satu sentimeter;
  • Tampak luka lecet geser pada daerah lutut dengan ukuran delapan sentimeter dikali tiga koma lima sentimeter

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Alwi Fadli dan dari hasil pemeriksaan tampak luka iris pada lengan kanan atas, lengan kiri bawah serta daerah punggung kiri dan luka tusuk pada dada kiri, perlukaan ini sesuai dengan trauma benda tajam, Tampak luka lecet gores pada dada kiri sisi luar, punggung kiri dan lutut kanan, perlukaan ini sesuai dengan trauma tumpul;

Dan sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 04/RSUD-Kota Makassar/I/2024, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 jam 05.30 wita

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal  351 Ayat (3) KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya