Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2.FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3.USMAN LA UKU, S.H.
JULIADI HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/P.4.36/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3USMAN LA UKU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIADI HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P-29 “Untuk Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN Nomor : PDS- 104/P.4.36/Ft.1/06/2024 A. IDENTITAS TERDAKWA:-------------------------------------------------------------------------------- B. PENAHANAN:----------------------------------------------------------------------------------------------- C. DAKWAAN:-------------------------------------------------------------------------------------------------- PRIMAIR: TERDAKWA : Nama lengkap : JULIADI HAKIM Tempat lahir : Sumbawa Umur/Tgl. Lahir : 60 Tahun/ 6 Maret 1963 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Hertasning Baru Perum Angin Mammiri H3 No. 5, RT/RW:004/010, Desa Karunrung, Kec. Rappocini, Kota Makassar A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : S2 NIK : 7371130603630008 Penahanan Penyidik (T-2) - Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 23 Januari 2024 s.d 11 Februari 2024 (20 hari); Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (T-4) : - Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 12 Februari 2024 s.d 22 Maret 2024 (40 hari) Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Malili : - Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 23 Maret 2024 s.d 21 April 2024 (30 hari); Penetapan Perpanjangan Kedua Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Malili - Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 22 April 2024 s.d 21 Mei 2024 (30 hari); Penahanan Penuntut Umum (T-7) - Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 14 Mei 2024 s.d 2 Juni 2024 (20 hari); Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (T-7) - Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 3 Juni s.d 2 Juli 2024 (30 hari). -------Bahwa Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Direktur PT ESA PRATAMA CIPTA CELEBES berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ESA PRATAMA CIPTA CELEBES No. 19 Tanggal 30 Maret 1999 Notaris Hadi Santosos, S.H. Perubahan No. 30 Tanggal 28 Januari 2011 Notaris Fatmi Nuryanti, SH. selaku Manajemen Konstruksi dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur bersama-sama Saksi UDI INDRI YONOTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 229/KPTS/M/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Perbendaharaana dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT Try Putra Morinda Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA No. 03 Tanggal 13 Agustus 2007 Notaris Harapan Kanna, S.H.,M.Kn. Perubahan No 06 Tanggal 21 Maret 2014 Notaris Lily Inaco, S.H. bertempat di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa JULIADI HAKIM sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama dengan Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR dan Saksi UDI INDRI YONOTO tidak melakukan kewajiban berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15 10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum ke 1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh 2 delapan ribu rupiah) Nilai addendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 361.950.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 Tanggal 8 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- - Tahun Anggaran 2015 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Penyediaan Rumah Khusus menyediakan anggaran untuk program pengembangan perumahan, Kegiatan penyediaan rumah khusus dan pembinaan rumah negara dalam DIPA APBN Tahun Anggaran 2015 Nomor SP DIPA - 033-07.1.400763/2015 tanggal 14 November 2014 sebesar Rp 878.250.000.000,00 untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, dimana di dalamnya termasuk anggaran untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan. - Bahwa berdasarkan DIPA APBN Tahun Anggaran 2015 Nomor SP DIPA - 033 07.1.400763/2015 tanggal 14 November 2014 sebesar Rp 878.250.000.000,00 untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Rumah Khusus Nelayan Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili, Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari: 1. 2. 3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Saksi UDI INDRI YONOTO Kontraktor Pelaksana Konsultas Pengawas (MK) : : PT Try Putra Morinda Indonesia dengan Direktur Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR PT Esa Pratama Cipta Selebes dengan Direktur Terdakwa JULIADI HAKIM - Salah satu Pembangunan Rumah Khusus Nelayan tersebut berada di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH 3 KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai adendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015. Adendum tersebut berisi perubahan waktu pelaksanaan yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari kalender diubah menjadi 205 (dua ratus lima) hari kalender dan perubahan nilai kontrak yang semula Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) diubah menjadi Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) terkait adendum pekerjaan yaitu genzet 1000 W dan sumur bor (H 15 – 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi. Bahwa Saksi JULIADI HAKIM sebagai Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum-1 Tanggal 27 November 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15 02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Nilai Adendum Rp 1.926.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) Tahun Anggaran 2015. 4 Adendum tersebut berisi perubahan waktu pelaksanaan yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari kalender diubah menjadi 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dan perubahan nilai kontrak yang semula Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) diubah menjadi Rp 1.926.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah). - Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Manajemen Konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15 02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 mempunyai tugas sebagai berikut: a. Wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan. b. Wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan-bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dirinci dalam kontrak. c. Pengawas pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta satu sama lain untuk mneghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini. d. PPK atau pengawas pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK atau pengawas pekerjaan dapat meemrintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau pengawas pekerjaan mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama masa kontrak dan masa pemeliharaan. - Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR selaku penyedia dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mempunyai tugas berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 yaitu sebagai berikut: 1. Setuju melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak dan wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. Wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personal lainnya, bahan-bahan peralatan, angkutan kea tau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak. - Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; f. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; g. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan h. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia. 6 i. Pengawas pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta satu sama lain untuk mneghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini. j. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. - Saksi UDI INDRI YONOTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 mempunyai tugas yaitu sebagai berikut: 1. Menandatangani kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK), bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut, serta bertanggung jawab kepada KPA/B 2. PPK menugaskan Manajemen Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborong Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILII15-02) dan wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan. 3. PPK wajib menyediakan fasilitas yang disepakati untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. 4. PPK wajib membayar kepada Manajemen Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Harga Kontrak. - Hak dan Kewajiban Saksi UDI INDRI YONOTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut : 7 8 a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan d. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak. e. PPK atau pengawas pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK atau pengawas pekerjaan dapat meemrintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau pengawas pekerjaan mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama masa kontrak dan masa pemeliharaan. - Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah adanya adendum berdasarkan Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai addendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 pada Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur adalah sebagai berikut: RENCANA ANGGARAN BIAYA Kegiatan : Pembangunan Rumah Khusus Paket : RKN15-10 LOKASI : Kec. Malili kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Kontrak Klarifikasi Negosiasi No Uraian Pekerjaan Sat. Volume Harga Satuan (Rp.) Jumlah SUB TOTAL Volume HARGA SATUAN (Rp.) JUMLAH SUB TOTAL Kurang Tambah Total a b c d e f(d x e) g h i j k i(j x k) m A PEKERJAAN PERSIAPAN 18,471,240.00 24,980,040.00 1 Patok dan Pengukuran M3 358.00 24,780.00 8,871,240.00 40.00 318.00 Rp 24,780.00 Rp 7,880,040.00 2 Pekerjaan Pembuatan Direksi Keet dan gudang ukuran M2 12.00 350,000.00 4,200,000.00 12.00 Rp 350,000.00 Rp 4,200,000.00 9 3 m x 4 m 3 Papan Nama Proyek Bh 1.00 400,000.00 400,000.00 1.00 Rp 400,000.00 Rp 400,000.00 4 Listrik Kerja (genset) Ls 1.00 5,000,000.00 5,000,000.00 1.00 Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00 5 Mobilisasi Alat Berat Ls 1.00 1.00 Rp 7,500,000.00 Rp 7,500,000.00 B PEKERJAAN PERKERASAN BETON 268,506,442.00 302,788,579.00 1 Galian badan jalan (h = 35 cm) M3 375.90 42,300.00 Rp 5,900,570.00 375.90 - Rp 42,300.00 Rp - 2 Pemadatan badan jalan M2 1074.00 16,220.00 Rp 17,420,280.00 93.00 1167.00 Rp 16,220.00 Rp 18,928,740.00 3 Penghamparan dan pemadatan makdam t = 20 cm M2 214.80 55,850.00 Rp 11,996,580.00 18.60 233.40 Rp 55,850.00 Rp 13,035,390.00 4 Pekerjaan Penghamparan Lapisan Beton, ( K 250, t = 12,5 cm) M2 134.25 882,880.00 Rp 118,526,640.00 11.63 145.88 Rp 882,880.00 Rp 128,790,120.00 5 Pekerjaan Pemasangan Bond Breaker (plastik) M2 1074.00 21,000.00 Rp 22,554,000.00 93.00 1167.00 Rp 21,000.00 Rp 24,507,000.00 6 Pekerjaan Pemasangan Bekesting M2 89.50 139,960.00 Rp 12,526,420.00 10.00 79.50 Rp 139,960.00 Rp 11,126,820.00 7 Pekerjaan Penulangan Ruji (Dowel) d = 16 mm Kg 279.20 13,560.00 Rp 5,141,952.00 379.20 - Rp 13,560.00 Rp - 8 Wiremesh M6 M2 1074.00 60,000.00 Rp 64,440,000.00 1074.00 - Rp 60,000.00 Rp - 9 Pekerjaan Penulangan Ruji (Dowel) d = 12 mm 1248.16 1248.16 Rp 13,560.00 Rp 16,925,062.62 10 Pekerjaan Land Concrete (t=5cm) 58.35 58.35 Rp 861,000.00 Rp 50,239,350.00 11 Pekerjaan Cultering & Joint Sealant 129.67 129.67 Rp 139,935.00 Rp 18,140,366.67 12 Galian badan jalan (h = 30 cm) 350.10 350.10 Rp 42,300.00 Rp 14,809,230.00 13 Pekerjaan Pasir Urug 58.35 58.35 Rp 107,660.00 Rp 6,281,961.00 C PEKERJAAN SALURAN 240,599,421.00 152,386,296.84 a Pasangan Batu Kali 1 Galian Saluran Air M3 300.72 42,300.00 Rp 12,720,456.00 33.60 267.12 Rp 42,300.00 Rp 11,299,176.00 2 Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran M3 125.30 502,170.00 Rp 62,921,901.00 14.00 111.30 Rp 502,170.00 Rp 55,891,521.00 3 Rabat Lantai Dasar Saluran 1 : 3 : 5 (dihaluskan) tebal = 5 cm M3 10.74 544,780.00 Rp 5,850,937.20 1.20 9.54 Rp 544,780.00 Rp 5,197,201.20 4 Pekerjaan Plesteran 1 : 4 Saluran M2 286.40 36,920.00 Rp 10,573,888.00 19.28 267.12 Rp 36,920.00 Rp9,862,070.40 5 Pekerjaan Acian Saluran M2 286.40 15,660.00 Rp 4,485,024.00 19.28 267.12 Rp 15,660.00 Rp 4,183,099.20 6 Pekerjaan pasir urug t = 5 cm M3 25.06 107,660.00 Rp 2,697,959.60 2.80 22.28 Rp 107,660.00 Rp 2,396,511.60 b Pekerjaan Gorong gorong batu kali 0.00 0.00 1 Pek. Galian Tanah M3 36.40 42,300.00 Rp 1,539,720.00 36.40 Rp 42,300.00 Rp - 2 Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran M3 21.80 502,170.00 Rp 10,947,306.00 21.80 Rp 502,170.00 Rp - 3 Pekerjaan pasir urug t = 5 cm M3 2.60 107,660.00 Rp 279,916.00 2.60 Rp 107,660.00 Rp - 4 Pek. Galian Tanah untuk jembatan M3 7.20 Rp 42,300.00 Rp 304,560.00 5 Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran untuk jembatan M3 7.20 Rp 502,170.00 Rp 3,615,624.00 6 Pekerjaan pasir urug t = 5 cm untuk jembatan M3 0.27 Rp 107,660.00 Rp 29,068.20 c Pekerjaan Plat Beton t = 15 cm untuk jembatan kavling dan drulker 1 Pekerjaan Bakisting M2 134.00 139,960.00 Rp 18,754,640.00 66.50 67.50 Rp 139,960.00 Rp 9,447,300.00 2 Pekerjaan Pembesian Kg 4,212.37 13,560.00 Rp 57,119,737.20 1,992.85 2,219.52 Rp 13,560.00 Rp 30,096,717.24 3 Pekerjaan Beton K 250 M3 59.70 882,880.00 Rp 52,707,936.00 36.98 22.73 Rp 882,880.00 Rp 20,063,448.00 D PEKERJAAN PENYAMBUNGAN LISTRIK 61,875,000.00 150,000,000.00 1 Penyambungan daya Listrik 900va Unit 50.00 675,000.00 Rp 33,750,000.00 50.00 - 45,000.00 - 3 va 45,000.00 Meteran token pulsa - Jaminan Instalasi (BPUJL) 50 unit 275.00 Rp 12,375,000.00 5 Sertifikat Layak Operasi dan Konsul va 45,000.00 350.00 Rp 15,750,000.00 45,000.00 6 Genzet 1000 W Unit - 50 50 3,000,000.00 Rp 150,000,000.00 E PEKERJAAN PENGADAAN AIR BERSIH - 1 Sumur Bor (H 15 - 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi Ls 215,950,000.00 25.00 25.00 4 Rp 8,478,000.00 Rp 211,950,000.00 5 TOTAL 589,452,103.00 842,100,377.12 - Bahwa terdapat perbedaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah adanya adendum beberapa fasilitas yaitu fasilitas genzet 1000 W senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan fasilitas sumur Bor (H 15 - 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi senilai Rp 215,950,000.00 (dua ratus lima belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). - Dalam pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur tidak terdapat pemasangan air dan listrik sebagaimana seharusnya yang tertuang dalam Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai addendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 yaitu genzet 1000 W dan sumur bor (H 15 – 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi. Hal tersebut didukung oleh keterangan Saksi SAHRIAH, Saksi HASISA, Saksi ILHAM, dan Saksi ARIFUDDIN sebagai penghuni pertama Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili bahwa saat pertama kali menghuni rumah tersebut tidak ada fasilitas air dan listrik. Saksi SAHRIAH, Saksi HASISA, Saksi ILHAM, dan Saksi ARIFUDDIN baru menerima fasilitas listrik yang diadakan oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab. Luwu Timur dengan kwitansi Tahun Anggaran 2019 Kode Rekening: 1.04.1.04.01.01.15.07.5.2.3.49.27 Tanggal 3 Desember 2019 dan menerima fasilitas air yang dipasang oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Waemami Kabupaten Luwu Timur dengan nomor sambungan 104020069 sampai 104020066 dengan pemasangan SR 10 rumah terpasang saat pemasangan MBR 2020 dan membayar biaya pemasangan 10 sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); pemasangan SR 40 rumah terdata di tahun 2021 sebagai penertiban dan tidak dipungut biaya. - Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Manajemen Konstruksi bersama-sama dengan Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR, dan Saksi UDI INDRI YONOTO tidak melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) di lapangan namun hanya berdasarkan dokumen saja hal tersebut didukung dengan keterangan Saksi OKI RIYANTONO, S.T selaku Ketua, Saksi Rahmat, ST.MM selaku Sekretaris, dan Saksi Triwi Umi Martati, S.Sos.,M.Si. selaku anggota dalam Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Non Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Reguler Pada Satuan Kerja Penyediaan Rumah Khusus TA 2015. - Terdakwa JULIADI HAKIM secara melawan hukum tidak melakukan kewajiban untuk pengawasan sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan PPK yaitu Saksi UDI INDRI YONOTO. Terdakwa JULIADI HAKIM hanya datang beberapa kali dan menugaskan staf untuk memantau pekerjaan di lapangan yaitu Saksi TAUFIQ. - Dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan permintaan persetujuan yang seharusnya disetujui oleh Terdakwa JULIADI HAKIM sebelum pelaksanaan item pekerjaan untuk memastikan pekkerjaan yang dilaksankan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. - Bahwa Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Manajemen Konstruksi bersama-sama dengan Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR, dan Saksi UDI INDRI YONOTO secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan sehingga tidak terlaksana fasilitas listrik dan air sesuai dengan Surat Perjanjian. - Bahwa Terdakwa HJ RR SRI INDRIANI NUR bersama-sama dengan Saksi UDI INDRI YONOTO dan Saksi JULIADI HAKIM secara melawan hukum membuat rangkaian laporan administrasi dimana seolah-olah menyatakan bahwa pekerjaan Pembangunan rumah khusus nelayan sudah terlaksana sesuai dengan kontrak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Acara Pemeriksaan Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nomor: KU.09.04/BA-Pan.PHP/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10/32 tanggal 18 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Konsultan Manajemen Konstruksi yaitu Terdakwa JULIADI HAKIM, dan Kontraktor Pelaksana yaitu Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR disepakati kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa hasil pemeriksaan penyelesaian pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi 11 Selatan (RKN15-10) yang dilaksanakan oleh kontraktor PT TRY PUTRA MORINDA INDONESIA telah selesai 100?n sesuai dengan ketentuan ketentuan yang tertuang di dalam Dokumen Kontrak. 2) Bahwa untuk seluruh pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) dapat dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama 3) Dalam jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO), Kontraktor Pelaksana PT. TRY PUTRA MORINDA INDONESIA bertanggung jawab untuk memperbaiki dengan biaya sendiri segala perbaikan kerusakan maupun penyempurnaan kekurangan serta terhadap cacat tersembunyi lainnya yang mungkin timbul/terjadi, termasuk semua yang merupakan hasil pemeriksaan bersama cek list pekerjaan yang terdapat pada lampiran. 4) Sebelum berakhirnya masa pemeliharaan akan diadakan pemeriksaan kembali terhadap kekurangan dan kerusakan yang mungkin timbul pada masa pemeliharaan. 5) Kontraktor pelaksana PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA harus menyerahkan gambar terlaksana (as built drawing), serta dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Bahwa hasil dari pemeriksaan pekerjaan terbit Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: KU.09.04/BA-PHO/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10/32 Tanggal 18 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR selaku Direktur PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi UDI INDRI YONOTO bahwa Saksi UDI INDRI YONOTO menyerahkan kepada Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR dan Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR menerima dari Saksi UDI INDRI YONOTO seluruh hasil pekerjaan pelaksanaan (100%) untuk: 1. Pekerjaan : Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur 2. Departemen/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 3. DIPA : DIPA Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA-033.07.1.400763/2015 Nomor: SP DIPA-033.07.1.400763/2015 Tanggal 14 November 2014 - Bahwa dalam Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlaksana sesuai dengan Surat Perjanjian/kontrak diantaranya fasilitas genzet 1000 W senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh 12 juta rupiah) dan fasilitas sumur Bor (H 15 - 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi senilai Rp 215,950,000.00, (dua ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) hal tersebut terjadi karena perbuatan Terdakwa JULIADI HAKIM diantaranya: a. Terdakwa JULIADI HAKIM tidak melaksanakan pengawasan dengan benar dikarenakan Manajemen Konstruksi atas nama Saksi JULIADI HAKIM tidak menyiapkan tenaga ahli dan personil dilokasi pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan hanya menugaskan karyawan perusahaan untuk dating mengunjungi pekerjaan pada waktu tertentu sesuai dengan keterangan Saksi TAUFIQ yang datang ke lapangan satu minggu 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali. b. Terdakwa JULIADI HAKIM dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan permintaan persetujuan yang seharusnya disetujui terlebih dahulu oleh Terdakwa selaku Manajemen Konstruksi sebelum pelaksanaan item pekerjaan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. c. Terdakwa JULIADI HAKIM menerima semua laporan pekerjaan dari pelaksana PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA atas nama Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR yang menjadi dasar laporan Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR dalam melaporkan administrasi pelaksanaan pekerjaan hingga permintaan pembayaran pekerjaan. - Berdasarkan fakta uraian perbuatan Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Manajemen Konstruksi bersama-sama dengan Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR dan Saksi UDI INDRI YONOTO tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebagai berikut: - - - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pasal 18 Ayat (3) bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu: 13 1) Pasal 5 yang berbunyi “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip prinsip sebagai berikut: a. Efisien; b. Efektif; c. Transparan; d. Terbuka, e. Bersaing; f. Adil/ tidak diskriminatif; dan g. Akuntabel” 2) Pasal 6 yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/jasa 3) Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjalan kegiatan/usaha; b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa; c. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; 4) Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis;” 14 5) Pasal 118 ayat (1) huruf a, b, dan c yang berbunyi “Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi adalah: a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, mengurangi/menghambat/memperkecil sehingga dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain; c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam Dokumen pengadaaan - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Pasal 31 tentang Serah Terima Pekerjaan pada: a. Butir 31.3 menegaskan “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikan atas perintah PPK”; b. Butir 31.4 menegaskan “PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan”; c. Butir 31.6 menegaskan “Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan akhir pekerjaan”; d. Butir 31.8 menegaskan “PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik”; e. Butir 31.9 menegaskan “Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan jaminan pemeliharaan”. 2) Pasal 40 tentang hak dan kewajiban para pihak pada: 15 a. Butir 40.1 huruf a menegaskan “Hak dan Kewajiban PPK adalah mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia”; b. Butir 40.2 huruf d dan e menegaskan “Hak dan Kewajiban Penyedia: - Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; - Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak”. 3) Pasal 60 tentang Pembayaran Butir 60.2 tentang prestasi pekerjaan pada: a. Huruf a.3) menegaskan “Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”; b. Huruf b menegaskan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan diterbitkan”. - Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 Tanggal 8 Desember 2023 berpendapat bahwa terjadi Kerugian Keuangan Negara berdasarkan nilai pembayaran yang diterima rekanan setelah dipotong PPN dikurangi dengan nilai fisik yang dilaksanakan tidak termasuk PPN sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 361.950.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI. No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR:------------------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Direktur PT ESA PRATAMA CIPTA CELEBES berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER 16 PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 selaku Manajemen Konstruksi dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur bersama-sama Saksi UDI INDRI YONOTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 229/KPTS/M/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Perbendaharaana dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT Try Putra Morinda Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA No. 03 Tanggal 13 Agustus 2007 Notaris Harapan Kanna, S.H.,M.Kn. Perubahan No 06 Tanggal 21 Maret 2014 Notaris Lily Inaco, S.H. bertempat di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa JULIADI HAKIM sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, bersama-sama dengan Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR dan Saksi UDI INDRI YONOTO tidak melakukan kewajiban berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum ke 1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk 17 melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai addendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 361.950.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 Tanggal 8 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------- - Tahun Anggaran 2015 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Penyediaan Rumah Khusus menyediakan anggaran untuk program pengembangan perumahan, Kegiatan penyediaan rumah khusus dan pembinaan rumah negara dalam DIPA APBN Tahun Anggaran 2015 Nomor SP DIPA - 033-07.1.400763/2015 tanggal 14 November 2014 sebesar Rp 878.250.000.000,00 untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, dimana di dalamnya termasuk anggaran untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan. - Bahwa berdasarkan DIPA APBN Tahun Anggaran 2015 Nomor SP DIPA - 033 07.1.400763/2015 tanggal 14 November 2014 sebesar Rp 878.250.000.000,00 untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Rumah Khusus Nelayan Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili, Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari: 1. 2. 3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Saksi UDI INDRI YONOTO Kontraktor Pelaksana Konsultas Pengawas (MK) : : PT Try Putra Morinda Indonesia dengan Direktur Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR PT Esa Pratama Cipta Selebes dengan Direktur Terdakwa JULIADI HAKIM - Salah satu Pembangunan Rumah Khusus Nelayan tersebut berada di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat 18 Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai adendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015. Adendum tersebut berisi perubahan waktu pelaksanaan yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari kalender diubah menjadi 205 (dua ratus lima) hari kalender dan perubahan nilai kontrak yang semula Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) diubah menjadi Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) terkait adendum pekerjaan yaitu genzet 1000 W dan sumur bor (H 15 – 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi. Bahwa Saksi JULIADI HAKIM sebagai Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum-1 Tanggal 27 November 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15 02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar 19 tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Nilai Adendum Rp 1.926.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) Tahun Anggaran 2015. Adendum tersebut berisi perubahan waktu pelaksanaan yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari kalender diubah menjadi 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dan perubahan nilai kontrak yang semula Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) diubah menjadi Rp 1.926.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah). - Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Manajemen Konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15 02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 mempunyai tugas sebagai berikut: a. Wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan. b. Wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan-bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dirinci dalam kontrak. c. Pengawas pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta satu sama lain untuk mneghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini. d. PPK atau pengawas pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK atau pengawas pekerjaan dapat meemrintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau pengawas pekerjaan mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama masa kontrak dan masa pemeliharaan. - Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR selaku penyedia dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mempunyai tugas berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA 20 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 yaitu sebagai berikut: 1. Setuju melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak dan wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. Wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personal lainnya, bahan-bahan peralatan, angkutan kea tau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak. - Saksi HJ RR SRI INDRIANI NUR selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; f. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; g. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan 21 h. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia. i. j. Pengawas pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta satu sama lain untuk mneghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. - Saksi UDI INDRI YONOTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 mempunyai tugas yaitu sebagai berikut: 1. Menandatangani kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK), bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut, serta bertanggung jawab kepada KPA/B 2. PPK menugaskan Manajemen Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborong Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILII15-02) dan wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan. 3. PPK wajib menyediakan fasilitas yang disepakati untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. 4. PPK wajib membayar kepada Manajemen Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Harga Kontrak. - Hak dan Kewajiban Saksi UDI INDRI YONOTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu 22 23 Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut : a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan d. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak. e. PPK atau pengawas pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK atau pengawas pekerjaan dapat meemrintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau pengawas pekerjaan mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama masa kontrak dan masa pemeliharaan. - Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah adanya adendum berdasarkan Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai addendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 pada Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur adalah sebagai berikut: RENCANA ANGGARAN BIAYA Kegiatan : Pembangunan Rumah Khusus Paket : RKN15-10 LOKASI : Kec. Malili kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Kontrak Klarifikasi Negosiasi No Uraian Pekerjaan Sat. Volume Harga Satuan (Rp.) Jumlah SUB TOTAL Volume HARGA SATUAN (Rp.) JUMLAH SUB TOTAL Kurang Tambah Total a b c d e f(d x e) g h i j k i(j x k) m A PEKERJAAN PERSIAPAN 18,471,240.00 24,980,040.00 24 1 Patok dan Pengukuran M3 358.00 24,780.00 8,871,240.00 40.00 318.00 Rp 24,780.00 Rp 7,880,040.00 2 Pekerjaan Pembuatan Direksi Keet dan gudang ukuran 3 m x 4 m M2 12.00 350,000.00 4,200,000.00 12.00 Rp 350,000.00 Rp 4,200,000.00 3 Papan Nama Proyek Bh 1.00 400,000.00 400,000.00 1.00 Rp 400,000.00 Rp 400,000.00 4 Listrik Kerja (genset) Ls 1.00 5,000,000.00 5,000,000.00 1.00 Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00 5 Mobilisasi Alat Berat Ls 1.00 1.00 Rp 7,500,000.00 Rp 7,500,000.00 B PEKERJAAN PERKERASAN BETON 268,506,442.00 302,788,579.00 1 Galian badan jalan (h = 35 cm) M3 375.90 42,300.00 Rp 5,900,570.00 375.90 - Rp 42,300.00 Rp - 2 Pemadatan badan jalan M2 1074.00 16,220.00 Rp 17,420,280.00 93.00 1167.00 Rp 16,220.00 Rp 18,928,740.00 3 Penghamparan dan pemadatan makdam t = 20 cm M2 214.80 55,850.00 Rp 11,996,580.00 18.60 233.40 Rp 55,850.00 Rp 13,035,390.00 4 Pekerjaan Penghamparan Lapisan Beton, ( K 250, t = 12,5 cm) M2 134.25 882,880.00 Rp 118,526,640.00 11.63 145.88 Rp 882,880.00 Rp 128,790,120.00 5 Pekerjaan Pemasangan Bond Breaker (plastik) M2 1074.00 21,000.00 Rp 22,554,000.00 93.00 1167.00 Rp 21,000.00 Rp 24,507,000.00 6 Pekerjaan Pemasangan Bekesting M2 89.50 139,960.00 Rp 12,526,420.00 10.00 79.50 Rp 139,960.00 Rp 11,126,820.00 7 Pekerjaan Penulangan Ruji (Dowel) d = 16 mm Kg 279.20 13,560.00 Rp 5,141,952.00 379.20 - Rp 13,560.00 Rp - 8 Wiremesh M6 M2 1074.00 60,000.00 Rp 64,440,000.00 1074.00 - Rp 60,000.00 Rp - 9 Pekerjaan Penulangan Ruji (Dowel) d = 12 mm 1248.16 1248.16 Rp 13,560.00 Rp 16,925,062.62 10 Pekerjaan Land Concrete (t=5cm) 58.35 58.35 Rp 861,000.00 Rp 50,239,350.00 11 Pekerjaan Cultering & Joint Sealant 129.67 129.67 Rp 139,935.00 Rp 18,140,366.67 12 Galian badan jalan (h = 30 cm) 350.10 350.10 Rp 42,300.00 Rp 14,809,230.00 13 Pekerjaan Pasir Urug 58.35 58.35 Rp 107,660.00 Rp 6,281,961.00 C PEKERJAAN SALURAN 240,599,421.00 152,386,296.84 a Pasangan Batu Kali 1 Galian Saluran Air M3 300.72 42,300.00 Rp 12,720,456.00 33.60 267.12 Rp 42,300.00 Rp 11,299,176.00 2 Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran M3 125.30 502,170.00 Rp 62,921,901.00 14.00 111.30 Rp 502,170.00 Rp 55,891,521.00 3 Rabat Lantai Dasar Saluran 1 : 3 : 5 (dihaluskan) tebal = 5 cm M3 10.74 544,780.00 Rp 5,850,937.20 1.20 9.54 Rp 544,780.00 Rp 5,197,201.20 4 Pekerjaan Plesteran 1 : 4 Saluran M2 286.40 36,920.00 Rp 10,573,888.00 19.28 267.12 Rp 36,920.00 Rp9,862,070.40 5 Pekerjaan Acian Saluran M2 286.40 15,660.00 Rp 4,485,024.00 19.28 267.12 Rp 15,660.00 Rp 4,183,099.20 6 Pekerjaan pasir urug t = 5 cm M3 25.06 107,660.00 Rp 2,697,959.60 2.80 22.28 Rp 107,660.00 Rp 2,396,511.60 b Pekerjaan Gorong gorong batu kali 0.00 0.00 1 Pek. Galian Tanah M3 36.40 42,300.00 Rp 1,539,720.00 36.40 Rp 42,300.00 Rp - 2 Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran M3 21.80 502,170.00 Rp 10,947,306.00 21.80 Rp 502,170.00 Rp - 3 Pekerjaan pasir urug t = 5 cm M3 2.60 107,660.00 Rp 279,916.00 2.60 Rp 107,660.00 Rp - 4 Pek. Galian Tanah untuk jembatan M3 7.20 Rp 42,300.00 Rp 304,560.00 5 Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran untuk jembatan M3 7.20 Rp 502,170.00 Rp 3,615,624.00 6 Pekerjaan pasir urug t = 5 cm untuk jembatan M3 0.27 Rp 107,660.00 Rp 29,068.20 c Pekerjaan Plat Beton t = 15 cm untuk jembatan kavling dan drulker 1 Pekerjaan Bakisting M2 134.00 139,960.00 Rp 18,754,640.00 66.50 67.50 Rp 139,960.00 Rp 9,447,300.00 2 Pekerjaan Pembesian Kg 4,212.37 13,560.00 Rp 57,119,737.20 1,992.85 2,219.52 Rp 13,560.00 Rp 30,096,717.24 3 Pekerjaan Beton K 250 M3 59.70 882,880.00 Rp 52,707,936.00 36.98 22.73 Rp 882,880.00 Rp 20,063,448.00 25 D PEKERJAAN PENYAMBUNGAN LISTRIK 61,875,000.00 150,000,000.00 1 Penyambungan daya Listrik 900va Unit 50.00 675,000.00 Rp 33,750,000.00 50.00 - Meteran token pulsa - 3 Jaminan Instalasi (BPUJL) 50 unit va 45,000.00 275.00 Rp 12,375,000.00 45,000.00 - 5 Sertifikat Layak Operasi dan Konsul va 45,000.00 350.00 Rp 15,750,000.00 45,000.00 - 6 Genzet 1000 W Unit 50 50 3,000,000.00 Rp 150,000,000.00 E PEKERJAAN PENGADAAN AIR BERSIH - 215,950,000.00 1 Sumur Bor (H 15 - 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi Ls 25.00 25.00 Rp 8,478,000.00 Rp 211,950,000.00 4 5 TOTAL 589,452,103.00 842,100,377.12 - Bahwa terdapat perbedaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah adanya adendum beberapa fasilitas yaitu fasilitas genzet 1000 W senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan fasilitas sumur Bor (H 15 - 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi senilai Rp 215,950,000.00 (dua ratus lima belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). - Dalam pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur tidak terdapat pemasangan air dan listrik sebagaimana seharusnya yang tertuang dalam Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai addendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 yaitu genzet 1000 W dan sumur bor (H 15 – 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi. Hal tersebut didukung oleh keterangan Saksi SAHRIAH, Saksi HASISA, Saksi ILHAM, dan Saksi ARIFUDDIN sebagai penghuni pertama Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili bahwa saat pertama kali menghuni rumah tersebut tidak ada fasilitas air dan listrik. Saksi SAHRIAH, Saksi HASISA, Saksi ILHAM, dan Saksi ARIFUDDIN baru menerima fasilitas listrik yang diadakan oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab. Luwu Timur dengan kwitansi Tahun Anggaran 2019 Kode Rekening: 1.04.1.04.01.01.15.07.5.2.3.49.27 Tanggal 3 Desember 2019 dan menerima fasilitas air yang dipasang oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Waemami Kabupaten Luwu Timur dengan nomor sambungan 104020069 sampai 104020066 dengan pemasangan SR 10 rumah terpasang saat pemasangan MBR 2020 dan membayar biaya pemasangan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); pemasangan SR 40 rumah terdata di tahun 2021 sebagai penertiban dan tidak dipungut biaya. - Terdakwa JULIADI HAKIM selaku Manajemen Konstruksi bersama-sama dengan Saksi HJ. RORO SRI INDRIANI NUR, dan Saksi UDI INDRI YONOTO tidak melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) di lapangan namun hanya berdasarkan dokumen saja hal tersebut didukung dengan keterangan Saksi OKI RIYANTONO, S.T selaku Ketua, Saksi Rahmat, ST.MM selaku Sekretaris, dan Saksi Triwi Umi Martati, S.Sos.,M.Si. selaku anggota dalam Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Non Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Reguler Pada Satuan Kerja Penyediaan Rumah Khusus TA 2015. - Terdakwa JULIADI HAKIM menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan kewajiban untuk pengawasan sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan PPK yaitu Saksi UDI INDRI YONOTO. Terdakwa JULIADI HAKIM hanya datang beberapa kali dan menugaskan staf untuk memantau pekerjaan di lapangan yaitu Saksi TAUFIQ.

Pihak Dipublikasikan Ya