Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar kewajibannya per-12 Nopember 2018 adalah total sebesar Rp. 51.460.784,- ( lima puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah ) diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul apabila TERGUGAT melakukan pelunasan
- Apabila TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya, maka PENGGUGAT secara sah dan berharga untuk melakukan penjualan melalui lelang umum atas aset TERGUGAT, dan selanjutnya PENGGUGAT secara sah dan berharga berhak untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
|