Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.Sus/2024/PN Mks HARYANTI M.NUR, SH.,MH apt. AGUS SALIM, S. Farm. alias AGUS BUCAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 459/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2823/P.4.10.3/EKU.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARYANTI M.NUR, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1apt. AGUS SALIM, S. Farm. alias AGUS BUCAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa apt.AGUS SALIM, S.Farm. alias  AGUS BUCAR, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Apotik Ratu Bilqis di Jalan Barukang Utara, Cambaya, Kec.Ujung Tanah Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelum Terdakwa diamankan oleh PPNS BPOM dimana Terdakwa selaku pemilik Apotik  Ratu Bilqis selain melakukan penjuala obat sediaan farmasi Terdakwa juga melakukan penjualan/memperdagangkan barang berupa Kosmetika yaitu merk Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow sedangkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yaitu kapsul dan kaplet tanpa identitas.
  • Bahwa Terdakwa memperdagangkan sediaan farmasi merek Raja Glow,Ratu Glow, Bayezid Glow serta merek Ratu Bilqis, suplemen kesehatan dan obat tradisional atau obat herbal dimana pembeli yang datang ke Apotik Ratu Bilqis selain itu Terdakwa juga mempromosikan/menjual secara online melalui akun FB dengan nama Haji Agus Salim Bucar.
  • Bahwa di Apotik Ratu Bilqis milik Terdakwa juga terdapat produk satu nomor notifikasi atau nomor registrasi (NA) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI yaitu NA 18210105618 untuk produk Bodybutter Brightening Papaya Extract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur, dimana nomor NA 18210105618 tersebut Terdakwa juga pergunakan untuk ke 3 (tiga) produk lainnya yaitu Bayezid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing  (kemasan pink), Bayezid Glow Body Butter Olive Oil, Bayezid Glow Body Butter Brightening Grave (anggur Ekstrak), serta Raja Glow Brightening Facial Wash Plus dan beberapa produk lain yang tidak ada nomor registrasi serta tanpa izin edar (TIE) seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan lainnya.
  • Bahwa selain nomor NA 18210105618 terdapat pula nomor Notifikasi NA 18220500450 Raja Glow Brightening soap Bar dengan bentuk sediaan biru produksi Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Badan POM RI dimana Terdakwa juga menempelkan label NA tersebut pada Raja Glow Brightening soap Bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow brightening soap Bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya adalah sabun mamaya yang Terdaka dapatkan dari Pasar Sentral Makassar. Dan Terdakwa juga memiliki sedian farmasi berupa kosmetika dan suplemen kesehatan dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar atau nomor registrasi dari BPOM RI antara lain kosmetika Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging Serum, Acne Serum Plus dan atas produk tersebut tidak memiliki izin edar (TIE) kemudian Terdakwa menempelkan label miliknya, dimana sebelumnya Terdakwa telah membeli produk Garnier kemudian Terdakwa membuka dan mengganti labelnya dengan nama dan merek label Terdakwa yaitu Anti Aging Serum Raja Glow dan Anti Aging Serum Raja Glow tanpa merubah komposisi dan wadahnya.
  • Bahwa Terdakwa memperdagangkan/menjual produk miliknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum sebesar Rp.310.0000, harga paket reguler sebesar Rp.240.000,-, harga paket ekonomis sebesar Rp.150.000, dimana Terdakwa menyadari memperdagangkan produk kosmetika tersebut yang Terdakwa tidak dapat menjamin keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutunya karena produk yang diperdagangkan tersebut tidak memiliki izin edar (TIE) selain itu ada juga yang mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang persyaratannya tidak boleh ada dalam kosmetika sedangkan asam retinoat adalah merupakan obat topikal untuk kulit yang bermasalah hal tersebut sebagaimana telah dilakukan pengujian berdasarkan hasil uji Laboratorium Kosmetik BBPOM Makassar terlampir.
  • Kemudian saksi HARTINI NUR,S.H.,M.Si, dan saksi IRDA REZKINA AZIS,S.Farm.,Apt. (yang merupakan PNS Balai Besar POM Makassar), bersama Tim berdasarkan Surat Perintah Tugas  No.:PW.03.02.26A.26A21.10.23.109 tanggal 10 Oktober 2023 melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan di Wilayah Kota Makassar, selanjutnya melakukan pemeriksaan di Apotik Ratu Bilqis yang berada di Jalan Barukang Utara Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Sulawesi Selatan sekitar pukul 14.00  Wita yang diketahui pemilik Apotik Ratu Bilqis adalah AGUS SALIM alias AGUS BUCAR, selanjutnya melakukan pengawasan dengan memeriksa semua produk sediaan farmasi yang terpajang pada etalase pada ruang penjualan, serta di ruang bagian belakang ruang penjualan, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu nomor  notifikasi atau nomor registrasi (NA) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI yaitu NA 18210105618 untuk produk Bodybutter Brightening Papaya Extract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur, nomor NA 18210105618 tersebut digunakan pula untuk 3 (tiga) produk lainnya yaitu Bayezid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing  (kemasan pink), Bayezid Glow Body Butter Olive Oil, Bayezid Glow Body Butter Brightening Grave (anggur Ekstrak) dan menemukan juga produk yang telah dibatalkan nomor registrasinya yaitu Raja Glow Brightening Facial Wash Plus, selain itu ditemukan juga produk yang tidak ada nomor registrasinya atau tanpa izin edar (TIE) seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda, setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa mengakui produk dan bahan yang digunakan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah di mintakan notifikasi, dan tidak ada izin edar dari BBPOM yang kemudian Terdakwa perdagangkan dengan cara menjual  ke media sosial pada akun facebook, selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Balai Besar POM Makassar guna pemeriksaan selanjutnya ;
  • Bahwa barang berupa kosmetika yang Terdakwa perdagangkan dan produksi sendiri dimana tidak sesuai dengan cara Produksi Kosmetika yang baik (CPKB) dan tidak memiliki nomor notifikasi atau nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan POM RI sesuai Permenkes Nomor 11176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika pada Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan, sesuai Peraturan Kepala Badan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.12.111.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika pada Pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan. ; 
  • Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan beberapa produk Kosmetika dan obat tradisional yang ditemukan pada Apotik Ratu Bilqis Terdakwa untuk diedarkan tersebut setelah melakukan uji  sampel ke Laboratorium Pengujian Kimia dimana pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 atas beberapa barang bukti berdasarkan BAP Laboratorium Pengujian Kimia pada BPOM Balai Besar POM di Makassar atas dasar Surat Permintaan Uji PP.01.02.26A.26A1.11.23.224 tanggal 31 Oktober 2023 dan PP.01.02.26A.26A1.11.23.224 tanggal 31 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan melakukan pengujian barang bukti (terlampir dalam BAP LAPORAN HASIL UJI),

Hasil Uji : Terlampir

Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat (TSM) Bahan yang dilarang Raksa dan Asam Retinoat, sesuai hasil pengujian di atas.   

  • Bahwa adanya Terdakwa yang telah memperdagangkan/memproduksi kosmetika dengan bahan yang dilarang raksa bertujuan untuk diedarkan tersebut tidak memiliki edar notifikasi dan Terdakwa tidak mempunyai izin edar dan izin berusaha yang hal tersebut merugikan kesehatan konsumen.

 

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya