Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.S/2020/PN Mks | HAERANA ALI JAYA, SH | RISKI ALIAS UTTE BIN ABD. RASYID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 884/P.4.10.3/Enz.2/10/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat dikamar dirumah Terdakwa di jalan Pampang 2 Lr.8 No. 5 D Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan “Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ,
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID.
Benar mengandung Metamfetamina, dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU : KEDUA : Bahwa Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat dikamar dirumah Terdakwa di jalan Pampang 2 Lr.8 No. 5 D Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan “Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU : KETIGA : Bahwa Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat dikamar dirumah Terdakwa di jalan Pampang 2 Lr.8 No. 5 D Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |