Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.S/2020/PN Mks JOHARIANI, SH ANDRI BIN MUHAMMAD ALIAS HENDRIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 121/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-878/P.4.10/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI BIN MUHAMMAD ALIAS HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa terdakwa ANDRI BIN MUHAMMAD ALS HENDRIK pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Jl. Lembo Kel.Lembo Kec.Tallo Kota Makassar atau setidak – tidaknya  pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan permufakatan jahat untuk untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, 

  • Bahwa sebagaimana berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3310/ NNF/ VIII/ 2020  Tanggal 14 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandantangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si, Hasrura Mulyani, Amd, Subono Soekiman  bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,2107 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine terdakwa Andri Alias Hendrik Bin Muhammad tidak ditemukan bahan narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U :

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa ANDRI BIN MUHAMMAD ALS HENDRIK pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Jl. Lembo Kel.Lembo Kec.Tallo Kota Makassar atau setidak – tidaknya  pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan permufakatan jahat untuk untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis golongan I bukan tanaman 

Perbuatan terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya