Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Anas Budi. Dkk PT. Kelola Jasa Artha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anas Budi. Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM, SHAnas Budi. Dkk
Tergugat
NoNama
1PT. Kelola Jasa Artha
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

 

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;

 

3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pekerja menetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

 

4. Menyatakan Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus;

 

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak pemutusan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT sesuai dengan Anjuran Tertulis Nomor : 195/Disnaker/565/I/2024 dengan perincian sebagai berikut :

 

1. ANAS BUDI

Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 29.654.658

Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.294.962,- = Rp. 13.179.848

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581

Total Hak= Rp. 44.416.087

 

2. AKHMAD HAMID

Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 26.359.696

Penghargaan Masa Kerja x Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581

Total Hak= Rp. 37.826.163

 

3. MUH. ALWAN

Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 19.769.772

Penghargaan Masa Kerjax Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581

Total Hak= Rp. 31.236.239

 

4. DINO RIYADI

Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 17.615.905

Penghargaan Masa Kerjax Rp. 3.294.962,- = Rp. 10.569.543

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.691.126

Total Hak= Rp. 29.876.574

 

 

Atau  

Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak