Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2024/PN Mks JALLING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JALLING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan/ kesalahan penulisan identitas Pemohon berupa: Nama, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, dan Alamat pada Database yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Menetapkan bahwa terdapat perbaikan identitas Pemohon yang terletak pada:
  1. Penulisan Nama dari yang sebelumnya JALLING menjadi ABD. RAHMAN sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002 dan Buku Nikah Nomor 578/110/IV/2012 serta Akta Kelahiran Anak-Anak Pemohon;
  2. Identitas NIK dari yang sebelumnya 7371070308790003 menjadi 7371082505890005 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
  3. Penulisan Tempat Tanggal Kelahiran dari yang sebelumnya Makassar, 3 Agustus 1979 menjadi Ujung Pandang 25 Mei 1989 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002 dan Buku Nikah Nomor 578/110/IV/2012;
  4. Penulisan Pekerjaan dari yang sebelumnya Karyawan BUMN menjadi Buruh Harian Lepas sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
  5. Penulisan Alamat dari yang sebelumnya Jl. Sabutung Baru menjadi Jl. Dg. Tantu I, RT/RW 001/005, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak