Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Mks AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN RI CQ KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULSEL CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN RI CQ KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULSEL CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan Fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dengan ini dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka dengan No : B-724/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM) tidak memenuhi syarat Formil dan Materil.
  3. Menyatakan untuk membatalkan Surat Penetapan Tersangka dengan No : B-724/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM).
  4. Menyatakan untuk membatalkan Berita Acara Penahanan No : PRINT-01/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM).
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM) dari tahanan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp10. 000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 10 harian media cetak lokal, 10 Media Digital, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

Membebankan semua biaya yang timbul dalam  perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya