Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kelalaian Tergugat yang menghilangkan dokumen hukum milik Penggugat sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad).
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis yang nillainya sama dengan kerugian yang timbul pada diri Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 124.500.000,- (terbilang: seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), kerugian immaterial sejumlah Rp. 22.804.000.000,- (terbilang: dua puluh dua miliar delapan ratus empat juta rupiah) secara tunai (cash) atau non tunai, dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|