Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mks CV DUA MASSEDDI AMANAH Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV DUA MASSEDDI AMANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Fajrin, S.HCV DUA MASSEDDI AMANAH
Tergugat
NoNama
1Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.950.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 029/680/BID.TP/V/2021/DTPHBUN tanggal 21 Mei 2021 Sah dan mengikat;
  3.  Menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 1493/06/BAHP/APBD/DTPH-BUN/2021 Tanggal 14 Juni 2021 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 096/BAST/DTPH-BUN/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021, Sah dan Mengikat;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT  senilai Rp. 99.950.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT 99.950.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Tunai dan Seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak