Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Mks Lau Tjiop Djin alias Aco KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES MAKASSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lau Tjiop Djin alias Aco
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES MAKASSAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta - fakta yang ada diatas, maka Pemohon dengan ini mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa gugatan pra peradilan ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 84.B / VII / RES.1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 31 JULI 2023, dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/84.B/ VII / RES.1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 31 JULI 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklajuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar:
    • Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor B-134/P.4.10/Epp.1/01/2020, tanggal 22 Januari 2020. Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama HENGKY LISADY Alias UCOK sudah lengkap (P-21).
    • Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor B-951/P.4.10/Eop.1/03/2020, tanggal 11 Maret 2020. Perihal Perihal Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan atas nama HENGKY LISADY Alias UCOK sudah lengkap (P-21 A).
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan perkara Penipuan dan Penggelapan atas nama Tersangka lelaki HENGKY LISADY Alias UCOK.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan Pra - Peradilan Nomor : 08 / PID.PRA / 2020 / PN.Mks.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka Hengky Lisady Alias Ucok untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan barang bukti.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya