Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2024/PN Mks ERNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan pada penulisan Tahun dan Tanggal Lahir dalam Paspor milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik PEMOHON adalah 11 Desember 1969 adalah salah/keliru. Yang benar adalah 31 Desember 1969 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-01122015-0011, Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 737111711269024 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, serta Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 7371112009120007 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;   
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak