Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.G/2024/PN Mks PT. Menara Tiga Hotelindo 1.PT. Bank KB Bukopin Tbk, Pusat
2.PT Bank KB Bukopin Tbk, Cabang Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 250/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Menara Tiga Hotelindo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank KB Bukopin Tbk, Pusat
2PT Bank KB Bukopin Tbk, Cabang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IDMB United PTE, LTD
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum  , sehingga wajib membayar ganti rugi kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum  Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, yaitu :
  4. Kerugian Materil, sebesar  : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)                                      
  5. Kerugian Immateril sebesar : Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Berikut bunga 2 % (dua persen) perbulan mulai dari bulan Juli 2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
  6. Menyatakan, yaitu surat peringatan-surat peringatan Tergugat I kepada Penggugat  yaitu :  
  7. Surat Peringatan 1 (satu) tertanggal 25 April 2024 nomor 07743/DSPC I/IV/2024
  8. Surat Peringatan II (dua) tertanggal  2 Mei 2024 nomor 08208/DSPC I/V/2023
  9. Surat Peringatan III (tiga) tertanggal 15 Mei 2024 nomor 09081/DSPC I/V/2024
  10. Surat Pemberitahuan Pengalihan Tergugat I yang ditujukan kepada Penggugat yang tanpa tanggal dan nomor adalah tidak sah

  11. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan keringanan berupa : pengurangan pinjaman pokok, penghapusan bunga dan denda atas  kredit Penggugat untuk pelunasannya dengan angsuran selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
  12. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Para Penggugat dalam Gugatan ini.
  13. Menyatakan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  14. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
  15.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak