Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2.FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3.USMAN LA UKU, S.H.
1.JAMAL
2.NUR ASISA
3.HASRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1267/P.4.36/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3USMAN LA UKU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL[Penahanan]
2NUR ASISA[Penahanan]
3HASRIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

                                                                                  

                                                      P-29

RENCANA DAKWAAN

Nomor : PDS-353/P.4.36/Ft.1/06/2024

 

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA:--------------------------------------------------------------------------------

 

TERDAKWA I :

Nama lengkap              

:

JAMAL

Tempat lahir

:

Malili

Umur/Tgl. Lahir            

:

57 Tahun /18 September 1964

Jenis Kelamin

:

Laki- Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

7324041809640001

 

TERDAKWA II :

Nama lengkap              

:

NUR ASISA

Tempat lahir

:

Pongkeru

Umur/Tgl. Lahir           

:

28 Tahun /28 Oktober 1993

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Hulu Padang, Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Kaur Keuangan Desa Pongkeru

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

7324044107920025

 

TERDAKWA III :

Nama lengkap              

:

HASRIANI

Tempat lahir

:

Pongkeru

Umur/Tgl. Lahir           

:

34 Tahun /16 April 1989

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Salosikambara, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Perangkat Desa (Kasi Kesra)

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

7324045604890002

 

B.      PENAHANAN:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Penahanan Penyidik Polres

 

  • Tidak dilakukan penahanan.

Penahanan Penuntut Umum (T-7)

:

  • Masing-masing Terdakwa dilakukan penahanan Kota Luwu Timur sejak Tanggal 4 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024 (20 hari);

 

 

C.      DAKWAAN:--------------------------------------------------------------------------------------------------

                                               

PRIMAIR:

--------- Bahwa Terdakwa JAMAL (selanjutnya disebut Terdakwa I) selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Pongkeru Tahun 2018-2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor: 94 / II / TAHUN 2018 tanggal 28 Februari 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Pongkeru Kecamatan Malili bersama-sama dengan Terdakwa NUR ASISA (selanjutnya disebut Terdakwa II), selaku Bendahara Desa Pongkeru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 07 Januari 2019 dan Terdakwa HASRIANI (selanjutnya disebut Terdakwa III), selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pongkeru berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 tahun 2019 untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 dan 2020 , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2019 s.d 2020, bertempat di Kantor Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Terdakwa I sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III secara melawan hukum tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 357.231.930,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan APDES Desa Pongkeru Kecamatan Malili Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Nomor: 700/06/I/ITKAB tanggal 24 Januari 2023 , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa untuk penyelenggaraan urusan desa tahun 2019, Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur memperoleh anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.792.578.092,52 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan dua rupiah koma lima dua sen). Adapun anggaran tersebut terdiri dari sebagai berikut:

Silpa T.A 2018

:

Rp. 235.276.517,52,-

ADD I

:

Rp. 153.403.500,-

ADD II

:

Rp. 255.672.500,-

ADD III

:

Rp. 113.552.000,-

Dana Desa I

:

Rp. 175.382.800,-

Dana Desa II

:

Rp. 350.765.600,-

Dana Desa III

:

Rp. 350.765.600,-

Bagi hasil retribusi

:

Rp.     7.115.382,-

Bagi hasil pajak

:

Rp. 111.003.780,-

LS Kendaraan dua roda

:

Rp.  20.000.000,-

Pengembalian temuan

:

Rp.  15.316.000,-

Jasa giro

:

Rp.    4.342.350,-

Jamal

:

Plt Desa Pongkeru periode 28 Februari 2019 s/d 7 Oktober 2019

Nasir Haruni

:

Plt Desa Pongkeru periode 7 Oktober 2019 s/d 9 Desember 2019

Aksan, S.H.

:

Kepala Desa Pongkeru 2019 s/d 2026

Emi Kamaruddin

:

Sekretaris 2019-2020

Nur Asisa

:

Kaur Keuangan 2019-2020

Miryam Silo.P

:

Kaur Perencanaan 2019-2020

Hasriani

:

Kasi Kesra 2019-2020

 

  • Bahwa tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Terdakwa I selaku Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
  • Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 kepala desa tugas, kewengan, hak, kewajiban dan larangan sebagai berikut:
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Desa berwenang:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. Menetapkan peraturan Desa;
  5. Menetapkan anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna ;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan kewenangan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak:
  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan;
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  1. Dalam pelaksaan tugas Kepala Desa berkewajiban :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan Desa;
  8. Menyelenggarakan adminstrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  • Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 kepala desa dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan / atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau / jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan atau / pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota badan Permusyawaratan Desa anggota Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
  • Adapun tugas dan kewenangan Terdakwa II selaku kaur keuangan dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Kepala desa adalah PKPKD dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
    1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
    2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa;
    3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
    4. Menetapkan PPKD;
    5. Menyetujui DPA, DPPA, DPAL;
    6. Menyetujui RAK Desa dan;
    7. Menyetujui SPP.
  3. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD.
  4. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa.
  5. Melaksanakan fungsi kebendaharaan;
  6. Menyusun RKA Desa;
  7. Melaksanakan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB desa;
  8. Melakukan pemungutan dan Penyetoran pajak.
  •  Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa III selaku Kasi Kesra Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dalam pengelolaan keuangan desa ? Jelaskan.
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran sesuai dengan tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidangnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dibidangnya dan;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan APB Desa.
  • Bahwa Terdakwa I selaku kepala desa bersama-sama dengan Terdakwa II selaku kaur keuangan dan Terdakwa III selaku kasi kesejahteraan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama membuat kuitansi dan pertanggung jawaban fiktif yang selanjutnya di setujui oleh Terdakwa I selaku Kepala Desa sehingga tidak terlaksananya asas pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Bahwa Terdakwa II selaku Kaur Keuangan/bendahara Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur melakukan pencairan dana tahun anggaran 2019 yang ditransfer ke rekening atas nama Bendahara Desa Pongkeru.
  • Adapun mekanisme untuk dilakukan pencairan dari rekening desa yakni sebagai berikut:
  • Surat permintaan pembayaran (SPP) dibuat oleh PPKD kemudian diajukan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi;
  • Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) telah diverifikasi oleh Sekdes, kemudian diajukan kepada Kepala Desa untuk disetujui dan ditandatangani;
  • Setelah itu Kaur Keuangan melakukan pencairan dari rekening Desa dengan menggunakan cek yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
  • Setelah dana cair dari rekening kemudian dibawa ke Desa Pongkeru dan digunakan untuk pembayaran sebagaimana pengajuan SPP;
  • Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Pongkeru, tidak seluruhnya dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh PPKD melainkan terdapat juga beberapa pencairan yang hanya disampaikan secara lisan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I sehingga disetujui dan ditandatangani. Hal tersebut mengakibatkan pada tahun 2019 terdapat temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah Temuan

A

TAHUN ANGGARAN 2019

 

 

1

Ketekoran Kas

 

124.056.910,-

2

Pengeluaran yg tidak dipertanggung jawabkan :

 

91.121.900,-

3

Pajak yang belum disetor

 

7.306.763,-

4

Penarikan dana tanggal 28/08/2019  digunakan utk pengembalian temuan Inspektorat TA.2018 :

 

19.000.000,-

5

Sisa dana TA.2018 yang disimpan untuk membayar temuan :

 

11.000.000,-

 6

Kekurangan Volume Pekerjaan :

 

52.492.353,-

 

  1. Pemb. Gedung Perpustakaan

3.445.000,-

 

 

  1. Pemb. Drainase Dusun Hulu Padang

49.047.353,-

 

7

Mark up Pembelian material kegiatan fisik

 

27.975.000,-

 

Jumlah Tahun Anggaran 2019

 

331.946.526,-

  • Bahwa adapun rincian proses kejadian dalam melaksanakan pengelolaan keuangan untuk tiap-tiap kegiatan yang menjadi fakta temuan tersebut yakni sebagai berikut:
  1. Terdapat Ketekoran Kas Tahun Anggaran 2019:

Untuk tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019 ditemukan ketekoran kas sebesar Rp. 124.056.910,- (seratus dua puluh empat juta lima puluh enam ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

Selanjutnya dari selisih yang menjadi ketekoran kas tersebut Terdakwa II gunakan sebagian untuk pembayaran kegiatan diluar APDES dan sisanya merupakan tanggungjawab Terdakwa II.

  1. Terdapat Pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan Tahun Anggaran 2019:

Dari hasil rekapan realisasi SPJ Tahun Anggaran 2019 ditemukan pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 90.115.500,- (sembilan puluh juta seratus lima belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian:

Jumlah Anggaran

Jumlah Anggaran yang dicairkan

Jumlah Realisasi Anggaran

Selisih

1.733.571.260,-

1.511.246.790,-

1.421.131.290,-

90.115.500,-

 

Untuk hal tersebut terjadi dikarenakan selaku Bendahara Desa Pongkeru, Terdakwa II merealisasikan anggaran yang melebihi bukti rill pertanggungjawaban yang ada seperti:

  • Makan minum opsnal;
  • Pakaian/atribut;
  • Honor BPD;
  • Honor RT/RW;
  • Rehab peningkatan balai;

Selain itu terdapat juga kelebihan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dari beberapa kegiatan, serta adanya belanja yang dilaksanakan namun tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Kemudian terdapat dana yang diambil oleh Terdakwa I selaku Plt. Kepala Desa Pongkeru antara lain:

  • Penyediaan sarana Pemdes (ADD) senilai Rp. 4.155.000,- (empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa (DD) sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) namun bukti penggunaan dana tersebut tidak diserahkan oleh Terdakwa !;
  • Dana Bimtek Terdakwa I selaku Plt. Kepala Desa ke Lombok, namun tidak dibuatkan SPJ;
  • Sisanya disimpan oleh Terdakwa II dan merupakan tanggunjawab Terdakwa II;

Bahwa dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut mengakibatkan terdapat pengeluaran anggaran Desa yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 90.115.500,- (sembilan puluh juta seratus lima belas ribu lima ratus rupiah).

  1. Terdapat Pajak Tahun Anggaran 2019 yang belum disetor:

Untuk pajak yang belum disetor pada tahun 2019 dikarenakan dalam melaksanakan tugasnya saat itu Terdakwa II tidak melakukan pemungutan pajak pada beberapa kegiatan fisik Tahun Anggaran 2019 di Desa Pongkeru sehingga dari hasil rekapan realisasi pajak Tahun Anggaran 2019 terdapat temuan sebesar Rp. 7.306.763,- (tujuh juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dalam pengelolaan keuangan Desa dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pengembalian temuan inspektorat dan sisa dana T.A 2018 yang disimpan:

Untuk hal tersebut pada saat itu terdapat sisa dana T.A 2018 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa II selaku Bendahara untuk digunakan jika terdapat temuan. Kemudian pada tahun 2019 Inspektorat Kabupaten Luwu Timur melakukan pemeriksaan dan terdapat temuan sebesar Rp. 15.316.000,- (lima belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) pada kegiatan penimbunan jalan Dusun Hulupadang yang dilaksanakan oleh Terdakwa I secara langsung, kemudian untuk menutupi temuan tersebut Terdakwa III yang merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pongkeru menyarankan kepada Terdakwa II untuk menutupi temuan tersebut menggunakan dana dari rekening desa.

Selanjutnya Terdakwa II melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil dana T.A 2019 dari rekening Desa sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Setelah itu Terdakwa II gunakan untuk menutupi temuan tersebut dan terdapat sisa sebesar Rp. 3.684.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh empat rupiah) yang selanjutnya digabungkan Terdakwa II dengan sisa dana T.A 2018 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sehingga total dana yang dipegang oleh Terdakwa II sebesar Rp. 14.684.000,- (empat belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Adapun sisa dana tersebut diambil Terdakwa II sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya diambil oleh Terdakwa III sebesar Rp. 8.684.000,- (delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

  1. Kekurangan volume pekerjaan:

Untuk kegiatan tahun 2019 dilaksanakan oleh Terdakwa III selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pongkeru dibantu dengan Tim Pelaksana (TPK) yang dibentuk oleh Terdakwa I selaku Plt. Kepala Desa Pongkeru. Adapun kegiatan fisik yang dilakukan Desa Pongkeru tahun 2019 yakni sebagai berikut:

Kegiatan

 

Nilai

Pembangunan gedung perpustakaan

:

Rp. 166.537.500,-

Peningkatan jalan tani Salosikambara

:

Rp.   78.888.500,-

Jembatan penyeberangan Hulupadang

:

Rp.   41.465.100,-

Drainase Hulupadang

:

Rp. 187.259.000,-

Drainase Kawasule

:

Rp.   42.932.000,-

Pagar kuburan + Plat dekker

:

Rp.   83.161.500,-

Selanjutnya dalam penyusunan SPJ pelaksanaan kegiatan fisik tersebut, Terdakwa III melakukan mark-up didalamnya sehingga terdapat temuan sebesar Rp. 27.975.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh Inspektorat antara lain:

  • Pembangunan Drainase Kawasule sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pembangunan Drainase Hulupadang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • Pembangunan Pagar Kuburan sebesar Rp. 9.375.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Pembangunan Jembatan Kayu sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);

Adapun sisa dari dana mark-up tersebut diserahkan kepada Terdakwa II dan dipergunakan untuk kegiatan diluar APDES Tahun 2019. Selain hal tersebut terdapat juga kekurangan volume pada beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa  Pongkeru T.A 2019 yakni:

  • Pembangunan perpustakaan T.A 2019:

Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan perpustakaan di Desa Pongkeru tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur terdapat kekuragan volume pekerjaan sebagaimana berikut:

No

Uraian

Harga Sat

Jumlah SPJ

Realisasi

Selisih

Jumlah Selisih

1

Ventilasi

25.000

22 bh

20 bh

2 bh

50.000

2

Tegel 40x40

85.000

77 Dos

61 Dos

16 Dos

1.360.000

3

Kalsiplan

75.000

10 lbr

9 lbr

1 lbr

75.000

4

Kalsiboard

75.000

30 lbr

24 lbr

6 lbr

450.000

5

Hollow 4x4

110.000

11 btg

9 btg

2 btg

220.000

6

Hollow 8x8

350.000

2 btg

-

2 btg

700.000

7

Paku seng

50.000

1 kg

-

1 kg

50.000

8

Spandek 6m

270.000

14 lbr

12 lbr

2 lbr

540.000

JUMLAH

 

 

 

 

3.445.000

Bahwa dalam pembangunan perpustakaan T.A 2019 terdapat selisih antara pembayaran yang telah direalisasikan oleh Terdakwa II dengan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fisik yang dibuat oleh Terdakwa III sehingga mengakibatkan temuan sebesar Rp. 3.445.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

  • Pembangunan Drainase Hulupadang T.A 2019;

Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Drainase Hulupadang di Desa Pongkeru tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat selisih antara pembayaran yang telah direalisasikan oleh Terdakwa II dengan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fisik yang dibuat oleh Terdakwa III sehingga mengakibatkan temuan sebesar Rp. 49.047.353,- (empat puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

  • Bahwa adapun bentuk penyelewengan yang telah dilakukan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III dalam pengelolaan keuangan desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 yakni sebagai berikut:
  1. Terdakwa I tidak menjalankan fungsinya dengan tertib dalam pengelolaan keuangan desa;
  2. Terdakwa I tetap melakukan penandatanganan dokumen pencairan mesipun tanpa dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  3. Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menggunakan anggaran Tahun 2019 menutupi temuan dari tahun 2018;
  4. Terdakwa II Tidak melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  5. Terdakwa II tidak melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pada kegiatan fisik tahun anggaran 2019-2020;
  6. Terdakwa II melakukan pembayaran beberapa kegiatan diluar dari APBDDes Tahun Anggaran 2019 tanpa bukti pertanggungjawaban;
  7. Terdakwa III melakukan mark up pada penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) beberapa kegiatan fisik Tahun Anggaran 2019 dengan cara membuat SPJ dan kwitansi fiktif;
  • Bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Terdakwa I selaku Plt. Kepala Desa Pongkeru Tahun 2019 bersama dengan Terdakwa II selaku kaur keuangan/bendahara dan Terdakwa III selaku Kasi Kesejahteraan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terdapat fakta temuan sebesar Rp. 331.946.526,- (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh enam rupiah)
  • Bahwa selanjutnya untuk penyelenggaraan urusan desa tahun 2020, Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur memperoleh anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.970.182.455,52,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh  juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma lima dua sen). Adapun anggaran tersebut terdiri dari sebagai berikut:

Silpa T.A 2019

:

Rp. 281.150.492,52,-

ADD I

:

Rp. 157.367.190,-

ADD II

:

Rp. 262.278.650,-

ADD III

:

Rp. 104.911.460,-

Dana Desa I

:

Rp. 318.060.400,-

Dana Desa II

:

Rp. 117.651.600,-

Dana Desa III

:

Rp. 117.651.600,-

Dana Desa IV

:

Rp.   78.343.300,-

Dana Desa V

:

Rp. 152.546.000,-

Bagi hasil pajak daerah

:

Rp.     5.706.217,-

Bagi hasil retribusi

:

Rp. 136.392.689,-

Bantuan Keuangan Desa

:

Rp. 230.000.000,-

Pengembalian temuan

:

Rp.     2.745.455,-

Jasa giro

:

Rp.     5.286.302,-

Telah direalisasikan oleh Terdakwa II selaku Kaur keuangan/bendahara Desa Pongkeru T.A 2020 sebesar Rp. 1.631.831.581,- (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah).

  • Kemudian dalam pengelolaan keuangan Desa Pongkeru 2020 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa II sehingga mengakitbatkan terdapat fakta temuan antara lain:

TAHUN ANGGARAN 2020

Jumlah Temuan

1

Ketekoran Kas

 

2.950.098,-

2

Pengeluaran yg tidak dipertanggung jawabkan

 

19.226.956,-

3

Pajak yang belum disetor

 

3.108.350,-

 

 

 

 

 

Jumlah Tahun Anggaran 2020

 

25.285.404,-

  1. Terdapat Ketekoran Kas Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.2.950.098,-

Bahwa untuk ketekoran kas sebesar Rp.2.950.098,-  diakibatkan oleh Terdakwa II Nur Asisa

  1. Terdapat Pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.19.226.956,-

Dari hasil rekapan realisasi SPJ Tahun Anggaran 2020 ditemukan Pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar   Rp.19.226.956,- (rincian terlampir)

Jumlah

Jumlah

Jumlah

Selisih

Anggaran

Realisasi

Realisasi

 

Anggaran

SPJ

1.726.368.215,-

1.631.831.581,-

1.612.604.625,-

19.226.956,-

Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas Pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 19.226.956,- adalah :

  1. Sdri. Saksi Emi Kamaruddin sebesar Rp.1.231.000,-
  2. Sdr. Saksi Junaedi Meubel sebesar Rp.3.247.636,-
  3. Terdakwa II Nur Asisa sebesar Rp.14.748.320,-

Bahwa atas pengeluaran yang diipertanggung jawabkan oleh Saksi Emi Kamaruddin dan Saksi Junaedi Meubel sudah dilakukan pengembalian pada Penyidik Polres Luwu Timur dan sudah dilakukan penyitaan yang dijadikan sebagai barang bukti.

 

  1. Terdapat Pajak Tahun Anggaran 2020 yang belum disetor sebesar Rp.3.108.350,- 

Dari  hasil rekapan realisasi Pajak Tahun Anggaran 2020 ditemukan Pajak yang belum disetor sebesar Rp. 3.108.350,- (rincian terlampir)

Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas Pajak yang belum disetor sebesar Rp. 3.108.350,- adalah :

  1. Saksi Aksan sebesar Rp.1.778.318,-
  2. Terdakwa II Nur Asisa sebesar Rp.1.330.032,-

Bahwa atas pajak yang belum disetor atas Saksi Aksan sudah dilakukan pengembalian pada Penyidik Polres Luwu Timur dan sudah dilakukan penyitaan yang dijadikan sebagai barang bukti.

  • Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.231.930,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan APDES Desa Pongkeru Kecamatan Malili Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Nomor: 700/06/I/ITKAB tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh M. IBRAHIM AMIN, ST, MT, DKK selaku Ketua Tim Audit pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
  • Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian tersebut bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan:
  • Pasal 26 ayat (4) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Dalam melaksanakan tugas kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, srta bebas dari kolusi, korupsi, dannepotisme
  • Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa dikelola berdasarkan atas transparansi, akuntabel serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

  • Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa

“selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris desa mempunyai tugas (Huruf c) melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.”

  • Pasal 8 (2) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan desa

“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : huruf b berbunyi “melakukan penatausahaan yang meliputi menerima mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”

  • Pasal 53 ayat (2) Peraturan Bupati Luwu Timur No. 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa

“Setiap Pengeluaran sebagaimna dimaksud pada ayat (1) didukung bukti yang lengkap dan sah.”

  • Pasal 53 ayat (3) Peraturan Bupati Luwu Timur No. 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa

“Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”

  • Pasal 53 ayat 4 Peraturan Bupati Luwu Timur No. 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa

“Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

  • Pasal 53 ayat 5 Peraturan Bupati Luwu Timur No. 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa

“Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran sesuai dengan tugasnya.

  • Pasal 60 ayat (2) Peraturan Bupati Luwu Timur No. 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa

“Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemungutan pajak terhadap pengeluaran Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

  • Pasal 60 ayat (4) Peraturan Bupati Luwu Timur No. 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa

“Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.”

  • Bahwa Terdakwa III beserta Saksi Aksan dan Saksi Emi Kamaruddin telah melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dengan menitipkan uang sebesar Rp 85.214.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaaan.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimanaa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI. No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

sUBSIDIAIR:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Terdakwa JAMAL (selanjutnya disebut Terdakwa I) selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Pongkeru Tahun 2018-2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor: 94 / II / TAHUN 2018 tanggal 28 Februari 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Pongkeru Kecamatan Malili bersama-sama dengan Terdakwa NUR ASISA (selanjutnya disebut Terdakwa II), selaku Bendahara Desa Pongkeru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pongkeru Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 07 Januari 2019 dan Terdakwa HASRIANI (selanjutnya disebut Terdakwa III), selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pongkeru berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 tahun 2019 untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 dan 2020 , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2019 s.d 2020, bertempat di Kantor Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Terdakwa I sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Hal tersebut bertentangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 357.231.930,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan APDES Desa Pongkeru Kecamatan Malili Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Nomor: 700/06/I/ITKAB tanggal 24 Januari 2023 , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa untuk penyelenggaraan urusan desa tahun 2019, Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur memperoleh anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.792.578.092,52 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan dua rupiah koma lima dua sen). Adapun anggaran tersebut terdiri dari sebagai berikut:

Silpa T.A 2018

:

Rp. 235.276.517,52,-

ADD I

:

Rp. 153.403.500,-

ADD II

:

Rp. 255.672.500,-

ADD III

:

Rp. 113.552.000,-

Dana Desa I

:

Rp. 175.382.800,-

Dana Desa II

:

Rp. 350.765.600,-

Dana Desa III

:

Rp. 350.765.600,-

Bagi hasil retribusi

:

Rp.     7.115.382,-

Bagi hasil pajak

:

Rp. 111.003.780,-

LS Kendaraan dua roda

:

Rp.  20.000.000,-

Pengembalian temuan

:

Rp.  15.316.000,-

Jasa giro

:

Rp.    4.342.350,-

  • Bahwa adapun struktur pemerintahan Desa Pongkeru Tahun Anggaran 2019 dan 2020 adalah sebagai berikut:

Jamal

:

Plt Desa Pongkeru periode 28 Februari 2019 s/d 7 Oktober 2019

Nasir Haruni

:

Plt Desa Pongkeru periode 7 Oktober 2019 s/d 9 Desember 2019

Aksan, S.H.

:

Kepala Desa Pongkeru 2019 s/d 2026

Emi Kamaruddin

:

Sekretaris 2019-2020

Nur Asisa

:

Kaur Keuangan 2019-2020

Miryam Silo.P

:

Kaur Perencanaan 2019-2020

Hasriani

:

Kasi Kesra 2019-2020

 

  • Bahwa tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Terdakwa I selaku Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
  • Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 kepala desa tugas, kewengan, hak, kewajiban dan larangan sebagai berikut:
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Desa berwenang:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. Menetapkan peraturan Desa;
  5. Menetapkan anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna ;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan kewenangan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak:
  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan;
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  1. Dalam pelaksaan tugas Kepala Desa berkewajiban :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan Desa;
  8. Menyelenggarakan adminstrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  • Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 kepala desa dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan / atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau / jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan atau / pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota badan Permusyawaratan Desa anggota Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
  • Adapun tugas dan kewenangan Terdakwa II selaku kaur keuangan dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Kepala desa adalah PKPKD dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m
Pihak Dipublikasikan Ya