Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.B/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H 1.ANSAR Alias APU Bin ALIMUDDIN
2.IRFAN BASRI Alias IPPANG Bin H.LILI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 443/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-475/P.4.10.8.2/EOH.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR Alias APU Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
2IRFAN BASRI Alias IPPANG Bin H.LILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa Terdakwa I IRFAN BASRI Alias IPPANG Bin H. LILI bersama-sama dengan Terdakwa II ANSAR Alias APU Bin ALIMUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan HOS Cokroaminoto Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa I IRFAN BASRI Alias IPPANG Bin H. LILI bersama-sama dengan Terdakwa II ANSAR Alias APU Bin ALIMUDDIN tiba di Lapak AULIA GORDEN milik Saksi Korban ALIMUDDIN, selanjutnya Para Terdakwa membuka Pintu Lipat / Rolling Door lapak yang mana Terdakwa I IRFAN BASRI menyenter lalu masuk melalui pintu lapak dengan cara merayap kemudian menarik tumpukan barang yang berada di dalam lapak dan mengambil 2 (dua) ikat berisi 20 (dua puluh) lembar kain gorden berwarna gold motif list berwarna hijau satu per satu dan melemparnya ke arah pintu lapak dan selanjutnya Terdakwa II ANSAR Alias APU mengangkat barang yang dikeluarkan oleh Terdakwa I IRFAN BASRI disusul Terdakwa I IRFAN BASRI yang juga ikut mengangkat barang tersebut lalu Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) ikat berisi 20 (dua puluh) lembar kain gorden berwarna gold motif list berwarna hijau adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Para Terdakwa yang telah mengambil barang sesuatu tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya