Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 1.CV Indah Sari
2.Ir. Gassing Rapi
PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1CV Indah Sari
2Ir. Gassing Rapi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;
  2. Menyatakan CV INDAH SARI (TERMOHON PKPU I) danĀ  IR. GASSING RAPI (TERMOHON PKPU II) dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    1. DANANG WAHYU SETYOJATI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-282 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022, berkantor di HPM Advocates & Counselors at Law;
    2. ALDO PRIATNO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-292 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022, berkantor di MARANTA Counsellors at Law.

Untuk bertindak sebagai PARA PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai PARA Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;

  1. Menyatakan agar PARA TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  2. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak