Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mks PT. Mandiri Tunas Finance IIS VIEYANTI SAFITRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody Tua Saputra Pakpahan, S.H.PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat
NoNama
1IIS VIEYANTI SAFITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 416.068.800,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5502101465 tanggal 3 Januari 2022;
  3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1570 tanggal 4 Januari 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Riza Nurmansyah, SH., M.Kn.;  ;
  4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00001581.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5502101465 tanggal 3 Januari 2022;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp416.068.800,00 (empat ratus enam belas juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-XPANDER-CROSS RF, Tahun 2022, Warna Abu Tua Metalik, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ010247, Nomor Mesin 4A91KAH7679, Nomor Polisi DD 1102 RZ untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
  8. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-XPANDER-CROSS RF, Tahun 2022, Warna Abu Tua Metalik, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ010247, Nomor Mesin 4A91KAH7679, Nomor Polisi DD 1102 RZ apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  10. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak