Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2024/PN Mks YOSEVINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOSEVINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencatatan identitas dalam Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor 31.314/Ist/MKL-CSTR/XII/2011, Akta Kelahriran Anak PEMOHON Nomor 7371-LU-12072013-0160 dan  Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371140410120006 milik PEMOHON;
  3. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas anak PEMOHON dan PEMOHON yang terletak pada:
  1. Penulisan nama Ibu dari anak PEMOHON pada Akta Kelahiran  Nomor 31.314/Ist/MKL-CSTR/XII/2011 dengan nama SOPINA adalah salah/keliru. Yang benar adalah YOSEVINA sesuai dengan Surat Nikah Nomor V/3/BPMJ/PBJ/IV/2009;
  2. Penulisan nama Ibu dari anak PEMOHON pada Akta Kelahiran  Nomor 7371-LU-12072013-0160 dengan nama SOFIANTI adalah salah/keliru. Yang benar adalah YOSEVINA sesuai dengan Surat Nikah Nomor V/3/BPMJ/PBJ/IV/2009;
  3. Penulisan nama PEMOHON sebagai Ibu dari kedua anak PEMOHON  pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371140410120006 dengan nama SOFIANTI adalah salah/keliru. Yang benar adalah YOSEVINA sesuai dengan Surat Nikah Nomor V/3/BPMJ/PBJ/IV/2009;
  1. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas anak PEMOHON dan PEMOHON yang terletak pada:
  1. Penulisan nama Ibu dari anak PEMOHON pada Akta Kelahiran  Nomor 31.314/Ist/MKL-CSTR/XII/2011 dari yang sebelumnya SOPINA diperbaiki menjadi YOSEVINA;
  2. Penulisan nama Ibu dari anak PEMOHON pada Akta Kelahiran  Nomor 7371-LU-12072013-0160 dari yang sebelumnya SOFIANTI diperbaiki menjadi YOSEVINA;
  3. Penulisan nama PEMOHON sebagai Ibu dari kedua anak PEMOHON  pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371140410120006 yang sebelumnya SOFIANTI diperbaiki menjadi YOSEVINA
  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas anak PEMOHON dan PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak