Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2024/PN Mks vonni pijaya GO LING LING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1vonni pijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GO LING LING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat (Pelapor Polisi) yang  telah Melakukan Laporan Polisi no LP/1195/VII/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 06 Juli 2022  adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Laporan Polisi no. LP/1195/VII/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 06 Juli 2022  yang dilakukan oleh Tergugat adalah inprosedural.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Kesepakatan penyertaan Modal antara Pemberi Kuasa Laporan polisi (Yunita GO) adalah perikatan yang tunduk dan diatur dalam KUH Perdata.
  5. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat (Pelapor Polisi), telah menimbulkan kerugian materil dan immateril kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat (Pelapor Polisi) untuk membayar ganti rugi materiil secara kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta   rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini mempunyai putusan yang tetap (inkra).
  7. Menghukum Tergugat (Pelapor Polisi) dan  Pemberi Kuasa Pelaporan Polisi untuk membayar Kerugian  Immateril kepada Penggugat  yang dihitung sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam gugatan ini.
  9. Menyatakan menghukum tergugat untuk membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah  tiap hari akibat   lalai menjalankan putusan ini apabila putasan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  11. Menghukum Tergugat (Pelapor Polisi) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak