Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H HAERUDDIN Als UDIN Bin DG TOBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-477/P.4.10.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDDIN Als UDIN Bin DG TOBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias UDIN Bin DG. TOBA pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang pada saat itu selesai bekerja di gudang rumput laut di samping Tol Ir. Sutami Kota Makassar beniat ingin mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa mendatangi Sdr. GOSAN (DPO) di Jalan Marabombang Kota Makassar untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa tiba di Jalan Marabombang Kota Makassar dan menemui Sdr. GOSAN (DPO) kemudian Terdakwa memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. GOSAN (DPO) lalu Sdr. GOSAN (DPO) menerimanya kemudian Sdr. GOSAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian menyimpannya didalam kantong celana bagian depan. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumahnya di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar dengan maksud untuk mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut, namun diperjalanan pulang sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ISMAIL KADIR dan Saksi ERIANTO PASONGLI yang pada saat itu sedang melakukan giat pemantauan di sekitar Jalan Galangan Kapal Kota Makassar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5004/NNF/XII/2023, tanggal 06 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka HAERUDDIN Als. UDIN Bin DG. TOBA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0411 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias UDIN Bin DG. TOBA pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang pada saat itu selesai bekerja di gudang rumput laut di samping Tol Ir. Sutami Kota Makassar beniat ingin mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa mendatangi Sdr. GOSAN (DPO) di Jalan Marabombang Kota Makassar untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa tiba di Jalan Marabombang Kota Makassar dan menemui Sdr. GOSAN (DPO) kemudian Terdakwa memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. GOSAN (DPO) lalu Sdr. GOSAN (DPO) menerimanya kemudian Sdr. GOSAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian menyimpannya didalam kantong celana bagian depan. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumahnya di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar dengan maksud untuk mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut, namun diperjalanan pulang sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ISMAIL KADIR dan Saksi ERIANTO PASONGLI yang pada saat itu sedang melakukan giat pemantauan di sekitar Jalan Galangan Kapal Kota Makassar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5004/NNF/XII/2023, tanggal 06 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka HAERUDDIN Als. UDIN Bin DG. TOBA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0411 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias UDIN Bin DG. TOBA pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa yang pada saat itu selesai bekerja di gudang rumput laut di samping Tol Ir. Sutami Kota Makassar beniat ingin mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa mendatangi Sdr. GOSAN (DPO) di Jalan Marabombang Kota Makassar untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa tiba di Jalan Marabombang Kota Makassar dan menemui Sdr. GOSAN (DPO) kemudian Terdakwa memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. GOSAN (DPO) lalu Sdr. GOSAN (DPO) menerimanya kemudian Sdr. GOSAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian menyimpannya didalam kantong celana bagian depan. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumahnya di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar dengan maksud untuk mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut, namun diperjalanan pulang sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ISMAIL KADIR dan Saksi ERIANTO PASONGLI yang pada saat itu sedang melakukan giat pemantauan di sekitar Jalan Galangan Kapal Kota Makassar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan cara Terdakwa menyiapkan alat hisap berupa bong kemudian kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dimasukkan ke dalam kaca pireks selanjutnya kaca pireks tersebut dibakar menggunakan api kecil dari korek gas yang dilengkapi sumbu selanjutnya Terdakwa mengisap asap hasil pembakaran tersebut menggunakan pipet / sedotan yang masuk ke mulut kemudian mengeluarkan asapnya lewat hidung secara berulang-ulang sampai habis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5004/NNF/XII/2023, tanggal 06 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka HAERUDDIN Als. UDIN Bin DG. TOBA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0411 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya