Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2024/PN Mks PT PRIMA KARSA NIAGA RAYA 1.Menteri keuangan republik indonesia
2.Menteri pertahanan republik indonesia
3.Kodam XIV hasanuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMA KARSA NIAGA RAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STANLY PEBRIYANTO PATTIASINA, SE., SH., MH.PT PRIMA KARSA NIAGA RAYA
Tergugat
NoNama
1Menteri keuangan republik indonesia
2Menteri pertahanan republik indonesia
3Kodam XIV hasanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Garmak Motor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang mendaftarkan tanah milik Penggugat SHGB 1814 seluas 18.000 m2  SIMAK BMN no. S-885/WKN.15/KNL.20/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan Kode Barang 1010202002 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Mentaati Putusan Perkara Pengadilan Negeri Makassar Nomor 207/Pdt.G/2009/PN.Mks. Jo. Pengadilan Tinggi Makassar No. Perkara 48/PDT/2011/PT.MKS. Jo. Kasasi No. Perkara 3096 K/PDT/2011. Jo. Peninjauan Kembali No. Perkara 384 PK/PDT/2014.
  3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menerima hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar menyerahkan kepada Penggugat tanah seluas 18.000 meter persegi sesuai putusan no. 207/Pdt.G/2009/PN.Mks, Jo. putusan no. 48/PDT/2011/PT.MKS. Jo. putusan no. 3096 K/PDT/2011. Jo. putusan no. Perkara 384 PK/PDT/2014. yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo KM. 7 dengan batas-batas :
    Utara                : Pemukiman Warga
    Selatan             : Jalan urip Sumoharjo
    Timur               : Markas Kodam XIV Hasanuddin.
    Barat           : Tanah Milik PT PRIMA KARSA NIAGA RAYA SHGB 20011
  4. Memerintahkan Turut Tergugat agar mentaati Putusan
  5. Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat melakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvvoerbaar bij voorraad)
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak