Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
787/Pid.B/2024/PN Mks dewi zulaikho 1.MUHAMMAD SYAHRIYAN Alias RIAN
2.M.RICCY Alias KECAP
3.A SYAHARANI Alias RANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 787/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4462/P.4.10.6/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1dewi zulaikho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAHRIYAN Alias RIAN[Penahanan]
2M.RICCY Alias KECAP[Penahanan]
3A SYAHARANI Alias RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SYAHRIAN alias RIAN bersama-sama dengan Terdakwa II M. RICCY alias KECAP dan Terdakwa III A SYAHARANI alias RANI, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 04.10 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Walanae (tepatnya di toko Salman Buah) Kecamatan Makassar Kota Makassar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan tersebut di atas, berawal pada sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa I Rian bersama dengan Terdakwa II Riccy dan Terdakwa III Rani berboncengan dengan menggunakan becak gerobak tanpa arah tujuan, sesampainya di jalan Sungai Walanae para Terdakwa melihat toko buah yang terletak di pinggir jalan, Terdakwa III Rani kemudian berinisiatif memberhentikan becak gerobak, lalu tanpa perintah Terdakwa I Rian dan Terdakwa II Riccy langsung turun dari gerobak tersebut, keduanya kemudian mendekati toko yang tertutup dan dalam keadaan terkunci gembok, Terdakwa I mengambil besi panjang dari dalam gerobak untuk di gunakan mencungkil gembok tersebut, setelah gembok di cungkil hingga rusak, Terdakwa I Rian dan Terdakwa II Riccy dapat membuka pintu toko tersebut dan dengan mudah masuk kedalam toko, sedangkan Terdakwa III Rani tetap berada di luar toko dengan jarak kurang lebih sekitar 6 (enam) meter dari depan toko guna memantau keadaan sekitar, agar Terdakwa I dan Terdakwa II leluasa melakukan aksinya di dalam toko.

 

  • Bahwa di dalam toko, Terdakwa I Rian dan Terdakwa II Riccy mengambil barang-barang toko tanpa izin dari pemiliknya berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Lelebest warna putih biru dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold yang terletak di atas meja, serta 1 (satu) buah kipas angin duduk merk Miyako warna putih biru, yang berada di bawah lantai toko, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I Rian dan Terdakwa II Rikki keluar dari toko dan membiarkan pintu toko tetap terbuka, kemudian ketiganya pergi meninggalkan toko buah tersebut.

 

  • Bahwa esok harinya, Terdakwa I Rian menggunakan handphone Xiaomi tersebut untuk digunakan pribadi, sedangkan Terdakwa III Rani menjual timbangan merk Lelebest tersebut kepada saksi Murni bin Bahar dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan ketiganya bersama-sama menjual kipas angin merk Miyako kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal bernama sdr. Dg Intan dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah), hasil penjualan tersebut masing-masing Terdakwa telah menikmati keuntungan sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu Rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menyebabkan saksi korban ERIK SAPUTRA NASIR alias ERIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya