Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks 1.ST. Agus Purnomo
2.Imam Ghozali, S.H., M.H.
3.Fahruddin
3.PT. Castell Persada Propertindo
4.Renal Dedy Tulak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ST. Agus Purnomo
2Imam Ghozali, S.H., M.H.
3Fahruddin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUKARTONO, S.H., M.H.ST. Agus Purnomo
2SUKARTONO, S.H., M.H.Imam Ghozali, S.H., M.H.
3SUKARTONO, S.H., M.H.Fahruddin
Termohon
NoNama
1PT. Castell Persada Propertindo
2Renal Dedy Tulak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mengangkat Pengurus :

 

  1. Fraser Romula Sitorus, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-555 AH.04.03-2021, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
  2. Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.Kom, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-18 AH.04.05-2023, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

 

  1. Menyatakan Biaya Perkara Menurut Hukum.

 

  1. Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak