Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DAUD SIAMPA BIN AGUS SIAMPA pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.06 Wita bertempat di Jalan Bonto Dg Ngirate Blok 18, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Bonto Makkio Kecamatan Rappocini Kota Makassar Petugas Patroli Perintis Presisi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel telah mengamankan penjualan eceran beralkohol golongan A, B, C berupa :
- Kawa kawa hijau 12 ( Dua Belas ) Botol;
- Vibe Exotic 12 ( Dua Belas ) Botol;
- Cap Tikus 12 ( Dua belas ) Botol;
- Kawa kawa Merah 12 ( Dua Belas ) Botol;
- Batavia 12 ( Dua Belas ) Botol;
- Mc Donald 12 ( Dua belas ) Botol;
- Drum 5 ( Lima ) Botol;
- Vibe Premium Vodka 1 ( Satu ) Botol;
- Vibe Vodka Ori 1 ( satu ) Botol;
- Kilin 1 ( Satu ) Botol ;
- Anggur kolesom 24 ( Dua Puluh Empat ) Botol;
- Gilbeys Gin 2 ( Dua ) Botol;
- Gilbeys Blend 2 ( Dua ) Botol;
- Chum Churum 20 ( Dua Puluh ) Botol;
- Bir Bintang 24 ( Dua Puluh Empat ) Botol ;
- Bir Angker 12 ( Dua Belas ) Botol;
- Mc Donald Jenever 2 ( Dua ) Botol;
- Mc Donald Whisky 2 ( Dua ) Botol;
- Tope Roja 2 ( Dua ) Botol;
- Kereta 2 ( Dua ) Botol;
- Yasuka Whisky 2 ( Dua ) Botol;
- Bir Bintang Kaleng 48 ( Empat puluh Delapan ) Kaleng;
- Bir Angker kaleng 48 ( Empat Puluh delapan ) Kaleng;
- Topra Soju 20 ( Dua puluh ) Botol ;
- Royal Brewhause 1 ( Satu ) Botol;
- Red Hause 1 ( Satu ) Botol;
- Anggur Ginsen 2 ( Dua ) Botol
- Anggur Hijau Api 2 ( Dua ) Botol;
- Anggur Putih 2 ( Dua ) Botol;
- Cap Kijang 2 ( Dua ) Botol
- Newport 2 ( Dua ) Botol
selanjutnya barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Kota Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut.
|