Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya ; --------------------------
- Menyatakan sah dan berhargaPerjanjian Utang Piutang tertanggal 8 Maret 2021;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;--------------------
- Menyatakan bahwa akibat tindakan Wanprestasi Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian sebesar milik Rp.13.150.000.009 (tiga belas milyar seratus lima puluh juta sembilan rupiah);------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa kewajibannya sebesar Rp.3.150.000.009,- (tiga milyar seratus lima puluh juta sembilan rupiah) di tambah utang pokok sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sehingga total kewajiban Tergugat saat ini adalah Rp.13.150.000.009 (tiga belas milyar seratus lima puluh juta sembilan rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas benda bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat sebagaimana jaminan atas pelunasan utang Tergugat antara lain:
- Tanah dan Bangunan milik Tergugat sebagaimana SHM No. 20576, SU No. 00305 tanggal 29 Januari 2003, Luas Tanah /Luas Bangunan : 300 M2 /410 M2, An Muhniah, terletak di Jl. Pengayoman Kompleks Bougenville Blok E No. Kel. Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Prop. Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Indira Chunda Tita Syahrul Putri
- Barat : Jl. Kompleks Bougenville
- Selatan : Andri Tenribali
- Timur : Kompleks Perumahan Mawar
- Tanah dan Bangunan Pabrik milik Tergugat sebagaimana SHM No. 541, SU No. 1971/1982, Luas 4.428 M2 An : Muh Akib, terletak di Jl. Desa Tammappaduae, Dusun Patte’ne, Kec. Maros Baru, Kab. Maros, Pro. Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Candra / Ronald
- Barat : Candra
- Selatan : Jl. Desa (Jl. Bangkengbandera)
- Timur : Muh. Akib
- Tanah dan Bangunan Pabrik milik Tergugat sebagaimana SHM No. 542, SU No. 1973/1982, Luas 8.618 M2An : Muh Akib, Terletak di Jl. Desa Tammappaduae, Dusun Patte’ne, Kec. Maros Baru, Kab. Maros, Pro. Sulawesi Selatan,dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Candra / Ronald / Muh. Akib
- Barat : Muh. Akib
- Selatan : Jl. Desa (Jl. Bangkengbandera)
- Timur : Muh. Akib
- Tanah dan Bangunan Pabrik milik Tergugat sebagaimana SHM No. 543, SU No. 1976/1982, Luas 11.625 M2 An : Muh Akib, Terletak di Jl. Desa Tammappaduae, Dusun Patte’ne, Kec. Maros Baru, Kab. Maros, Pro. Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : PT. Pupuk Kaltim
- Barat : Candra / Ronald
- Selatan : Muh. Akib
- Timur : PT. Pupuk Kaltim
- Tanah dan Bangunan Pabrik milik Tergugat sebagaimana SHM No. 544, SU No. 1975/1982, Luas 10.823 M2An : Muh Akib, Terletak di Jl. Desa Tammappaduae, Dusun Patte’ne, Kec. Maros Baru, Kab. Maros, Pro. Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Muh. Akib
- Barat : Muh. Akib
- Selatan : Jl. Desa (Jl. Bangkengbandera)
- Timur : PT. Pupuk Kaltim
- Mesin dan Peralatan milik Tergugat yang terdiri dari : 2 Mesin Stone Crusher Merk Shan Bao, 1 Genset Merk Parkins, Mixer Plant, Rotary Drayer, Roll Mill Merk Shanghai, 1 Unit Roll Mill, 1 Unit Hammer Mill An : CV. Makida Tunggal Perkasa, Jl. Desa Tammappaduae, Dusun Patte’ne, Kec. Maros Baru, Kab. Maros, Pro. Sulawesi Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat bilamana lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------
- Menyatakan putusan ini dapat diajalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet;----------
- Menghukum Tergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini;
|