Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH EKO SAPUTRA Alias EKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 524/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3060 /P.4.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SAPUTRA Alias EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

        Pertama :

----- Bahwa Terdakwa Eko Saputra Alias Eko, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Toa Daeng III Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yakni Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa da tang kerumah kost Saksi korban Putri Maharani yang mulanya bertanya tentang sewa kamar kost perbulan, kemudian Terdakwa meminjam uang Saksi korban Putri Maharani sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa hendak meggadaikan hanphone namun Saksi korban Putri Maharani tidak memiliki uang, pada saat itu Terdakwa tetap berdiri didepan kamar kost Saksi korban Putri Maharani sehingga Saksi korban Putri Maharani mulai curiga dan hendak menelpon temannya namun dilarang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Putri Maharani untuk menyimpan handphonenya sambil memperlihatkan badik miliknya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 30 cm, kemudian sambil mengancam Saksi korban Putri Maharani, Terdakwa mengambil uang Saksi korban Putri Maharani dibawah kasur sebanyak Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengunci pintu kamar kost Saksi korban Putri Maharani sambil mengancam menggunakan badik, Terdakwa menyuruh Saksi korban Putri Maharani membuka bajunya, dalam keadaan ketakutan Saksi korban Putri Maharani terpaksa membuka bajunya, kemudian Terdakwa mendorong Saksi korban Putri Maharani kekasur, kemudian membuka baju dalam dan BH Saksi korban Putri Maharani, dan Terdakwa berusaha membuka celana Saksi korban Putri Maharani karena pada saat itu Saksi korban Putri Maharani hendak melawan dengan mengatakan “janganki kak”, kemudian Terdakwa membuka celananya dan celana dalam Saksi korban Putri Maharani, kemudian Terdakwa hendak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban Putri Maharani akan tetapi tidak bisa karena Saksi korban Putri Maharani merapatkan kedua pahanya sehingga Terdakwa kembali mengancam Saksi korban Putri Maharani dengan menggatakan “bukaki cepat, kutikamko ini”, sehingga Saksi korban Putri Maharani takut dan pasrah, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban Putri Maharani dan digosokkan keluar masuk secara berulang-ulang sambil mencium bibir dan menghisap payudara bagian kiri Saksi korban Putri Maharani, tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar diatas perut, setelah itu Terdakwa memakai celana dan meninggalkan Saksi korban Putri Maharani;
  • Bahwa selanjutnya Saksi korban Putri Maharani menelpon Saksi Firjatullah Rw Kamisthary untuk datang kekostnya dan melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi korban Putri Maharani Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/2810/XII/2023/Forensik dengan hasil Sebagai berikut :
  • Pada sisi atas : Arah jam 12 : Tampak robekan lama diselaput darah (hymen) yang sampai dasar, tidak ada bengkak dan tidak ada kemerahan;
  • Pada sisi bawah : arah jam 6 : Tampak robekan lama di selaput darah (hymen) yang sampai dasar, tidak ada bengkak dan tidak ada kemerahan, dan arah jam 7 : Tampak robekan lama di selaput darah (hymen) yang sampai dasar, tidak ada bengkak dan tidak ada kemerahan;

 

            Kesimpulan : Ditemukan 3 (tiga) robekan lama selaput darah, robekan sampai dasar pada arah jam 12, 6 dan 7.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU.RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ---------------------------

  

 ---------------------------------------------------------- Atau --------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa Eko Saputra Alias Eko, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Toa Daeng III Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yakni Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengannya, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa da tang kerumah kost Saksi korban Putri Maharani yang mulanya bertanya tentang sewa kamar kost perbulan, kemudian Terdakwa meminjam uang Saksi korban Putri Maharani sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa hendak meggadaikan hanphone namun Saksi korban Putri Maharani tidak memiliki uang, pada saat itu Terdakwa tetap berdiri didepan kamar kost Saksi korban Putri Maharani sehingga Saksi korban Putri Maharani mulai curiga dan hendak menelpon temannya namun dilarang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban Putri Maharani untuk menyimpan handphonenya sambil memperlihatkan badik miliknya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 30 cm, kemudian sambil mengancam Saksi korban Putri Maharani, Terdakwa mengambil uang Saksi korban Putri Maharani dibawah kasur sebanyak Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengunci pintu kamar kost Saksi korban Putri Maharani sambil mengancam menggunakan badik, Terdakwa menyuruh Saksi korban Putri Maharani membuka bajunya, dalam keadaan ketakutan Saksi korban Putri Maharani terpaksa membuka bajunya, kemudian Terdakwa mendorong Saksi korban Putri Maharani kekasur, kemudian membuka baju dalam dan BH Saksi korban Putri Maharani, dan Terdakwa berusaha membuka celana Saksi korban Putri Maharani karena pada saat itu Saksi korban Putri Maharani hendak melawan dengan mengatakan “janganki kak”, kemudian Terdakwa membuka celananya dan celana dalam Saksi korban Putri Maharani, kemudian Terdakwa hendak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban Putri Maharani akan tetapi tidak bisa karena Saksi korban Putri Maharani merapatkan kedua pahanya sehingga Terdakwa kembali mengancam Saksi korban Putri Maharani dengan menggatakan “bukaki cepat, kutikamko ini”, sehingga Saksi korban Putri Maharani takut dan pasrah, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban Putri Maharani dan digosokkan keluar masuk secara berulang-ulang sambil mencium bibir dan menghisap payudara bagian kiri Saksi korban Putri Maharani, tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar diatas perut, setelah itu Terdakwa memakai celana dan meninggalkan Saksi korban Putri Maharani;
  • Bahwa selanjutnya Saksi korban Putri Maharani menelpon Saksi Firjatullah Rw Kamisthary untuk datang kekostnya dan melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi korban Putri Maharani Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/2810/XII/2023/Forensik dengan hasil Sebagai berikut :
  • Pada sisi atas : Arah jam 12 : Tampak robekan lama diselaput darah (hymen) yang sampai dasar, tidak ada bengkak dan tidak ada kemerahan;
  • Pada sisi bawah : arah jam 6 : Tampak robekan lama di selaput darah (hymen) yang sampai dasar, tidak ada bengkak dan tidak ada kemerahan, dan arah jam 7 : Tampak robekan lama di selaput darah (hymen) yang sampai dasar, tidak ada bengkak dan tidak ada kemerahan;

 

            Kesimpulan : Ditemukan 3 (tiga) robekan lama selaput darah, robekan sampai dasar pada arah jam 12, 6 dan 7.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- Dan ----------------------------------------------------------

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa Eko Saputra Alias Eko bersama dengan Saksi Muh. Ridalfi alias Bappi (Penuntutan diajukan secara terpisah/Splitsing), pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.40 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat didalam sebuah kamar kost di Pondok Buana Jl. Toa Daeng 3 Kel. Batua Kec. Manggala kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan tindak pidana yakni, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- Dan ---------------------------------------------------------

 

Ketiga :

------- Bahwa Terdakwa Eko Saputra alias Eko, pada hari umat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Lorong Alla- alla di Jalan Abdullah Dg. Sirua Kelurahan Batua Kecamatan Manggala kota Makassar, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam penusuk/penikam tanpa surat izin dari pihak yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa mengambil senjata tajam berupa badik yang diselipkan dipinggang, kemudian pergi duduk-duduk bersama dengan Saksi Muh. Ridalfi di Lorong Alla- alla di Jalan Abdullah Dg. Sirua Kelurahan Batua Kecamatan Manggala kota Makassar, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Muh. Ridalfi untuk pergi kesebuah rumah kost, sehingga Saksi Muh. Ridalfi mengambil sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam- abu, kemudian Terdakwa bertanya, “Adaji nu bawa kau (senjata tajam)?” lalu dijawab oleh  Saksi Muh. Ridalfi, “Tidak ada”, sehingga Terdakwa mengatakan, “Jangan mako, adaji saya bawa”, sambil Terdakwa memperlihatkan sebilah badik berwarna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya. Setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor dan mengendarainya sedangkan Saksi Muh. Ridalfi duduk dibelakang dibonceng sepeda motor, pada saat itu, Terdakwa yang mengemudian sepeda motor menuju ke tempat Kost Pondok Buana D di Jl. Toa Daeng 3 Kel. Batua Kec. Manggala kota Makassar dan saat tiba dirumah kost tersebut, Terdakwa langsung turun sambil membawa badik tersebut, Pada saat itu, Terdakwa masuk kedalam kamar kost dan mengancam korban Putri Maharani dengan menggunakan sebilah badik berwarna hitam lalu menyetubuhi korban dan mengambil paksa barang milik korban Putri Maharani, setelah itu, Terdakwa kembali menemui Saksi Muh. Ridalfi yang sedang duduk diatas motor dan  meninggalkan   tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis Badik.

 

    ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 jo UU No.1 Tahun 1961. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya