Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
434/Pid.B/2024/PN Mks | ELIS CHRISTINA TANDI TULUNGALLO SH | NURDAHLIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 434/Pid.B/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2340/P.4.10.3/EOH.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -----------Bahwa terdakwa NUR DAHLIA, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Pergudangan 88 Pattene Biz Park R-30, Pabentengang, Marusu, Maros Regency, Kabupaten Maros, dan karena terdakwa di tahan di Kota Makassar dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Makassar maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP bahwa : “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, sehingga daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi korban PT. ASIA SEJAHTERA MINA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
sebanyak 50 ton sudah ready untuk dimasukkan ke dalam PT. ASIA SEJAHTERA MINA (Perusahaan) dan terdakwa meminta untuk dibayarkan Down Payment (DP), sehingga saksi menyerahkan ke pihak Marketing Pembelian yakni saksi DEDDY DWI KATIMIN selaku Manager Pembelian untuk mengeluarkan Purchase Order (PO).
1. Meminta DP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menawarkan barang rumput laut sebanyak 15.000 Kg yang menurut terdakwa rumput laut sudah ready sehingga korban tergerak hatinya untuk menerbitkan PO, dimana oleh pihak Marketing Perusahaan menerbitkan PO tertanggal 23 Februari 2023 dengan No. PO : ASM 2302 - 052; 2. Kemudian terdakwa kembali menawarkan Perusahaan bahwa masih ada rumput laut yang ready sebanyak 20.000 Kg dan meminta DP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta), sehingga Perusahaan menerbitkan lagi PO tertanggal 24 Februari 2023 dengan No. PO. ASM 2302 - 063; 3. bahwa terdakwa Kembali menawarkan barang berupa rumput laut sebanyak 15.000 Kg dengan mengatakan barang tersebut sudah siap diangkut dan dimasukkan ke dalam Gudang dan terdakwa meminta dibayarkan DP sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga Perusahaan kembali menerbitkan PO tertanggal 02 Maret 2023 dengan No. PO. ASM 2303 – 009.
1. Transfer pertama tanggal 23-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 2. Transfer kedua tanggal 24-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 3. Transfer ketiga tanggal 27-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 4. Transfer ketiga tanggal 08-03-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1. Untuk permintaan DP Pertama, sesuai PO tertanggal 23 Februari 2023 dengan No. PO : ASM 2302 – 052, barang Rumput Laut sebanyak 15.000 Kg, sudah harus masuk di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88 Pattene, Maros pada tanggal 27 Februari 2023; 2. Untuk permintaan DP Kedua, sesuai PO tertanggal 24 Februari 2023 dengan No. PO : ASM 2302 – 063, barang Rumput Laut sebanyak 20.000 Kg sudah harus masuk di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88 Pattene, Maros pada tanggal 28 Februari 2023; 3. Untuk permintaan DP Ketiga, sesuai PO tertanggal 02 Maret 2023 dengan No. PO : ASM 2302 – 009, barang Rumput Laut sebanyak 15.000 Kg sudah harus masuk di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88 Pattene, Maros pada tanggal 3 Februari 2023;
Namun kenyataannya barang berupa Rumput Laut sebanyak 50.000 Kg atau 50 Ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT. ASIA SEJAHTERA MINA, dan beberapa kali pihak perusahaan menagih terdakwa untuk memenuhi kewajibannya memasukkan rumput laut, namun terdakwa tidak memenuhinya tanpa alasan yang jelas, sehingga pihak PT. ASIA SEJAHTERA MINA melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --- -------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------- KEDUA -----------Bahwa terdakwa NUR DAHLIA, pada waktu dan tempat seperti yang diuraikan dalam Dakwaan Kesatu di atas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
1. Meminta DP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menawarkan barang rumput laut sebanyak 15.000 Kg yang menurut terdakwa rumput laut sudah ready sehingga korban tergerak hatinya untuk menerbitkan PO, dimana oleh pihak Marketing Perusahaan menerbitkan PO tertanggal 23 Februari 2023 dengan No. PO : ASM 2302 - 052; 2. Kemudian terdakwa kembali menawarkan Perusahaan bahwa masih ada rumput laut yang ready sebanyak 20.000 Kg dan meminta DP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta), sehingga Perusahaan menerbitkan lagi PO tertanggal 24 Februari 2023 dengan No. PO. ASM 2302 - 063; 3. bahwa terdakwa Kembali menawarkan barang berupa rumput laut sebanyak 15.000 Kg dengan mengatakan barang tersebut sudah siap diangkut dan dimasukkan ke dalam Gudang dan terdakwa meminta dibayarkan DP sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga Perusahaan kembali menerbitkan PO tertanggal 02 Maret 2023 dengan No. PO. ASM 2303 – 009.
1. Transfer pertama tanggal 23-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 2. Transfer kedua tanggal 24-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 3. Transfer ketiga tanggal 27-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 4. Transfer ketiga tanggal 08-03-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening 0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1. Untuk permintaan DP Pertama, sesuai PO tertanggal 23 Februari 2023 dengan No. PO : ASM 2302 – 052, barang Rumput Laut sebanyak 15.000 Kg, sudah harus masuk di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88 Pattene, Maros pada tanggal 27 Februari 2023; 2. Untuk permintaan DP Kedua, sesuai PO tertanggal 24 Februari 2023 dengan No. PO : ASM 2302 – 063, barang Rumput Laut sebanyak 20.000 Kg sudah harus masuk di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88 Pattene, Maros pada tanggal 28 Februari 2023; 3. Untuk permintaan DP Ketiga, sesuai PO tertanggal 02 Maret 2023 dengan No. PO : ASM 2302 – 009, barang Rumput Laut sebanyak 15.000 Kg sudah harus masuk di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88 Pattene, Maros pada tanggal 3 Februari 2023;
Namun kenyataannya barang berupa Rumput Laut sebanyak 50.000 Kg atau 50 Ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT. ASIA SEJAHTERA MINA, dan beberapa kali pihak perusahaan menagih terdakwa untuk memenuhi kewajibannya memasukkan rumput laut, namun terdakwa tidak memenuhinya sedangkan uang milik korban dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa, yakni diberikan kepada suaminya, sehingga pihak PT. ASIA SEJAHTERA MINA melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |