Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.B/2024/PN Mks ELIS CHRISTINA TANDI TULUNGALLO SH NURDAHLIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 434/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2340/P.4.10.3/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS CHRISTINA TANDI TULUNGALLO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDAHLIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa  terdakwa  NUR DAHLIA,  pada hari  Kamis tanggal 23 Februari 2023,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Pergudangan 88 Pattene Biz Park R-30, Pabentengang, Marusu, Maros Regency, Kabupaten Maros,            dan karena terdakwa di tahan di Kota Makassar dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Makassar maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP bahwa : “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, sehingga daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi korban PT. ASIA SEJAHTERA MINA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang merupakan supplier rumput laut dan sudah bekerjasama dengan korban sejak beberapa tahun,  menghubungi saksi IR. NERLSON TANRI selaku Kepala Cabang PT. ASIA SEJAHTERA MINA,  dimana  terdakwa mengatakan  ada barang berupa rumput laut

 

sebanyak 50 ton sudah ready untuk dimasukkan ke dalam PT. ASIA SEJAHTERA MINA (Perusahaan) dan terdakwa meminta untuk dibayarkan Down Payment (DP), sehingga saksi  menyerahkan ke pihak Marketing Pembelian yakni saksi DEDDY DWI KATIMIN  selaku   Manager  Pembelian  untuk  mengeluarkan  Purchase  Order  (PO).

  • Bahwa terdakwa meminta kepada Perusahaan untuk dilakukan pembayaran                       DP  kepada terdakwa  sebanyak 3 kali  yakni :

1. Meminta DP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menawarkan barang rumput  laut  sebanyak  15.000 Kg  yang menurut  terdakwa  rumput laut sudah  ready sehingga korban tergerak hatinya untuk menerbitkan PO, dimana oleh pihak Marketing Perusahaan menerbitkan PO tertanggal  23 Februari 2023 dengan  No. PO : ASM  2302 - 052;

2. Kemudian  terdakwa kembali menawarkan Perusahaan bahwa masih ada rumput laut yang ready sebanyak 20.000 Kg dan meminta DP sebesar Rp. 300.000.000,-               (tiga ratus juta), sehingga Perusahaan menerbitkan lagi PO tertanggal                             24 Februari 2023  dengan No. PO. ASM  2302 -  063;

3. bahwa terdakwa Kembali  menawarkan barang berupa rumput laut sebanyak               15.000 Kg  dengan mengatakan barang tersebut  sudah siap diangkut dan dimasukkan ke dalam Gudang  dan terdakwa meminta dibayarkan DP sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga Perusahaan kembali menerbitkan PO  tertanggal 02 Maret 2023 dengan No. PO.  ASM  2303 – 009.

  • Bahwa  atas  permintaan DP dan dengan diterbitkannya  PO, maka bagian keuangan Perusahaan  langsung melakukan transfer  Dana kepada  terdakwa yang mana pihak Perusahaan mentransfer DP tersebut sebanyak 4 kali  tergantung dari kondisi keuangan Perusahaan dengan bukti transfer oleh saki IVANDER F. LATUMETEN selaku Manager Keuangan,   dengan  perincian sebagai berikut :

 

1. Transfer pertama tanggal 23-02-2023 antara rekening BCA  PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening  0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah).

2. Transfer kedua tanggal 24-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening  0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah).

3. Transfer ketiga tanggal 27-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening   0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

4. Transfer ketiga tanggal 08-03-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening  0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  • Bahwa setelah Perusahaan melakukan transfer DP  kepada terdakwa, seyogyanya barang berupa rumput laut  tersebut seharusnya sudah  disuply  masuk ke dalam Perusahaan              PT. ASIA SEJAHTERA MINA  berdasarkan PO  yakni :

1. Untuk permintaan DP Pertama, sesuai PO tertanggal 23 Februari 2023 dengan                   No. PO : ASM  2302 – 052,  barang Rumput Laut  sebanyak 15.000 Kg, sudah harus masuk  di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88  Pattene, Maros pada tanggal  27 Februari 2023;

2.  Untuk permintaan DP Kedua, sesuai PO tertanggal 24 Februari 2023 dengan                  No. PO : ASM  2302 – 063,  barang Rumput Laut  sebanyak 20.000 Kg sudah harus masuk  di Gudang  PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88  Pattene, Maros pada tanggal   28 Februari 2023;

3.  Untuk permintaan DP  Ketiga,  sesuai PO tertanggal 02 Maret 2023 dengan                    No. PO : ASM  2302 – 009,  barang Rumput Laut  sebanyak 15.000 Kg sudah harus masuk  di Gudang   PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88  Pattene, Maros pada tanggal   3 Februari 2023;

 

Namun kenyataannya  barang berupa Rumput Laut  sebanyak  50.000 Kg atau 50 Ton  tersebut  tidak pernah  diterima  oleh PT. ASIA  SEJAHTERA MINA, dan beberapa            kali pihak perusahaan  menagih terdakwa untuk memenuhi kewajibannya  memasukkan rumput laut, namun  terdakwa tidak memenuhinya tanpa alasan yang jelas,                   sehingga  pihak  PT. ASIA  SEJAHTERA MINA  melaporkan  hal tersebut kepada            pihak kepolisian.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban PT. ASIA  SEJAHTERA MINA mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal                  378 KUHP. ---

-------------------------------------------------- A   T   A  U ---------------------------------------------

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa  NUR DAHLIA, pada waktu dan  tempat seperti yang diuraikan dalam Dakwaan Kesatu di atas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni  uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang merupakan supplier rumput laut dan sudah bekerjasama dengan korban sejak beberapa tahun,  menghubungi saksi IR. NERLSON TANRI selaku Kepala Cabang PT. ASIA SEJAHTERA MINA,  dimana  terdakwa mengatakan  ada barang berupa rumput laut sebanyak 50 ton sudah ready untuk dimasukkan ke dalam PT. ASIA SEJAHTERA MINA (Perusahaan) dan terdakwa meminta untuk dibayarkan Down Payment (DP), sehingga saksi  menyerahkan ke pihak Marketing Pembelian yakni saksi DEDDY DWI KATIMIN selaku  Manager Pembelian untuk mengeluarkan  Purchase Order (PO).
  • Bahwa terdakwa meminta kepada Perusahaan untuk dilakukan pembayaran                       DP  kepada terdakwa  sebanyak 3 kali  yakni :

 

1. Meminta DP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menawarkan barang rumput  laut  sebanyak  15.000 Kg  yang menurut  terdakwa  rumput laut sudah ready sehingga korban tergerak hatinya untuk menerbitkan PO, dimana oleh pihak Marketing Perusahaan menerbitkan PO tertanggal  23 Februari 2023 dengan  No. PO : ASM  2302 - 052;

2. Kemudian  terdakwa kembali menawarkan Perusahaan bahwa masih ada rumput laut yang ready sebanyak 20.000 Kg  dan meminta  DP sebesar Rp. 300.000.000,-               (tiga ratus juta), sehingga Perusahaan menerbitkan lagi PO tertanggal                             24 Februari 2023  dengan No. PO. ASM  2302 -  063;

3. bahwa terdakwa Kembali  menawarkan barang berupa rumput laut sebanyak 15.000 Kg  dengan mengatakan barang tersebut  sudah siap diangkut dan dimasukkan ke dalam Gudang  dan terdakwa meminta dibayarkan DP sebesar  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga Perusahaan kembali menerbitkan PO  tertanggal 02 Maret 2023 dengan No. PO.  ASM  2303 – 009.

  • Bahwa  atas  permintaan DP dan dengan diterbitkannya  PO, maka bagian keuangan Perusahaan  langsung melakukan transfer  Dana kepada  terdakwa yang mana pihak Perusahaan mentransfer DP tersebut sebanyak 4 kali  tergantung dari kondisi keuangan Perusahaan dengan bukti transfer oleh saki IVANDER F. LATUMETEN selaku Manager Keuangan,   dengan  perincian sebagai berikut :

1. Transfer pertama tanggal 23-02-2023 antara rekening BCA  PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening  0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah).

2. Transfer kedua tanggal 24-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening  0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah).

3. Transfer ketiga tanggal 27-02-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening   0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

4. Transfer ketiga tanggal 08-03-2023 antara rekening BCA PT. ASIA SEJAHTERA MINA dengan nomor rekening  0883221122 ke rekening Mandiri 1520003862691 atas nama NUR DAHLIA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah Perusahaan melakukan transfer DP  kepada terdakwa, seyogyanya barang berupa rumput laut  tersebut seharusnya sudah  disuply  masuk ke dalam Perusahaan              PT. ASIA SEJAHTERA MINA  berdasarkan PO  yakni :

1. Untuk permintaan DP Pertama, sesuai PO tertanggal 23 Februari 2023 dengan                   No. PO : ASM  2302 – 052,  barang Rumput Laut  sebanyak 15.000 Kg, sudah harus masuk  di Gudang PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88  Pattene, Maros pada tanggal  27 Februari 2023;

2.  Untuk permintaan DP Kedua, sesuai PO tertanggal 24 Februari 2023 dengan                  No. PO : ASM  2302 – 063,  barang Rumput Laut  sebanyak 20.000 Kg sudah harus masuk  di Gudang  PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88  Pattene, Maros pada tanggal   28 Februari 2023;

3.  Untuk permintaan DP  Ketiga,  sesuai PO tertanggal 02 Maret 2023 dengan                    No. PO : ASM  2302 – 009,  barang Rumput Laut  sebanyak 15.000 Kg sudah harus masuk  di Gudang   PT. ASIA SEJAHTERA MINA yakni Gudang 88  Pattene, Maros pada tanggal   3 Februari 2023;

 

Namun kenyataannya  barang berupa Rumput Laut  sebanyak  50.000 Kg atau 50 Ton  tersebut  tidak pernah  diterima  oleh PT. ASIA  SEJAHTERA MINA, dan beberapa            kali pihak perusahaan  menagih terdakwa untuk memenuhi kewajibannya  memasukkan rumput laut, namun  terdakwa tidak memenuhinya sedangkan uang milik korban dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa, yakni diberikan kepada suaminya, sehingga  pihak  PT. ASIA  SEJAHTERA MINA  melaporkan  hal tersebut kepada  pihak kepolisian.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban PT. ASIA  SEJAHTERA MINA mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal                 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya