Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I ANDI AKHYAR ANWAR, A.Ptnh. selaku Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Nomor: 114/SK-73.13.AT.02.04/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Revisi Keputusan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Nomor: 69/SK-73.13.AT.02.04/VI/2020 Tentang Revisi Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendung Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng dan Sekretariat di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan) dan juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) B (berdasarkan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Nomor: 132/SK-73.13.AT.02.04/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendung Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Nomor: 115/SK-73.13.AT.02.04/VIII/2020 tentang Revisi Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanan (Satgas) A dan Satuan Tugas (Satgas) B yang diperbaharui dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Nomor: 214/SK-73.13.AT.02.04/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana (Satgas) A dan Satuan Tugas (Satgas) B Jaringan Irigasi D.I. Gilireng), terdakwa II BUDIHARJO SUMANTRI, SE., dan terdakwa III MUHAMMAD ARIFUDDIN selaku Anggota Satgas B berdasarkan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Nomor: 132/SK-73.13.AT.02.04/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Revisi Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendung Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Nomor: 115/SK-73.13.AT.02.04/VIII/2020 tentang Revisi Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanan (Satgas) A dan Satuan Tugas (Satgas) B, pada bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara |