Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa WAHYU WATI, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ujung Bori Kecamaataan manggala Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil sesuatu barang berupa Heandphone Merek Iphone 15 Promax 256 Gb daan uang cash sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima jutaa rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan RENALDI. S (Korban) atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa berada di rumah Korban dan saat itu Korban meminta kepada terdakwa untuk menjaga Toko milik korban, dan saat itulah korbaan muncul niat untuk mengambil handphone ;
- Bahwa sekitar jam 02.00 wita pada saat korban tidur dilantai 2 lalu terdakwa mengambil handphone Iphone 15 Pro Max yang tersimpan di lemari kaca dan terdakwa juga mengambil uang di laci kasir sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima jutaa rupiah) kemudian terdakwa meninggalkan toko milik korban ;
- Bahwa kemudian heanphone Iphone 15 Pro Max terdakwa jual dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), dan adapun uang yang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima jutaa rupiah), terdakwa gunakan untuk bayar pinjaman sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan sisanya terdakwa beli motor Merek Mio J warna Hitaam sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, diperkirakan kerugian korban sebesar kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |