Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
772/Pid.B/2024/PN Mks ANGELITA FUJI LESTARI, SH IKRAM BIN AMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 772/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4313/P.4.10.6/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELITA FUJI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAM BIN AMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa IKRAM Bin AMAR pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar tepatnya di Pelataran Parkir Four Café atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa yang merupakan tukang parkir di Pelataran parkir Four Café kemudian mengarahkan parkiran untuk 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi DD 2695 DO milik saksi Irfandi yang mana setelah motor tersebut terparkir terdakwa melihat remote motor tersimpan di dalam dashboard motor sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut selanjutnya pada saat saksi Irfandi masuk ke Four Café tanpa seijin dari saksi Irfandi terdakwa pun langsung menyalakan motor Honda Scoopy dan lalu membawa pergi motor tersebut ke Jalan Galangan Kapal Kecamatan Tallo Kota Makassar untuk dijual oleh terdakwa .
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa yang sedang mencari pembeli untuk 1 (satu) unit motor Scoopy tersebut tiba-tiba terdakwa bertemu dengan saksi Irfandi dan kemudian saksi Irfandi pun membawa terdakwa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Irfandi mengalami kerugian Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya