Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
431/Pid.Sus/2024/PN Mks UMMIATY LATIEF, SH.MH ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 431/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2302/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMMIATY LATIEF, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

             Bahwa ia terdakwa ARWAN BAHARUDDIN ALIAS ARRANG BIN BAHARUDDIN bersama dengan Lk. DEKI BIN JAMU, Lk. MUHAMMAD TAUFIK ALIAS BACO BIN RAMANGUH.SAID (keduanya berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Desa Taddokong Kec. Lembang Kabupaten Pinrang, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Makassar dan terdakwa ditahan di Rutan Makassar maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

           Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa sementara tidur dirumahnya datang Lk. Deki Bin Jamu bersama dengan Lk. Muhammad Taufik Al. Baco (berkas terpisah) memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan mengatakan kepada terdakwa tolong carikan barang, ini ada uangnya dan terdakwa menyetujui hal tersebut kemudian mereka berdua pergi untuk mengambil uang pembelian Narkotika tersebut, kemudian sekitar jam 12.00 Wita Lk. Deki Bin Jamu datang bertemu terdakwa di dekat masjid Desa Bungi Kec. Duampanua Kab. Pinrang dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa kemudian pergi mencari shabu yang telah Lk. Deki Bin Jamu pesan dengan cara membeli dari orang yang terdakwa tidak kenal di pinggir Sungai Kampung Salu Kalobe Desa Tadokkong Kec. Lembang Kabupaten Pinrang dan terdakwa janjian ketemu dengan Lk. Deki Bin Jamu di Jl. Pekuburan Desa Tadokkong Kec. Lembang Kab. Pinrang untuk menyerahkan shabu yang telah dipesannya tanpa surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Nomor Lab.: LB3EK/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar dan LB5EK/XI/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 20 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  Ir. Wahyu Widodo pada pokoknya menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode A berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,04 gram, 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode B berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode C berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,79 gram, 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode D berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,49 gram, benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan urine terdakwa tidak mengandung Narkotika.

         Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                          A t a u

Kedua :

       Bahwa ia terdakwa ARWAN BAHARUDDIN ALIAS ARRANG BIN BAHARUDDIN bersama dengan Lk. DEKI BIN JAMU, Lk. MUHAMMAD TAUFIK ALIAS BACO BIN RAMANGUH.SAID (keduanya berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Desa Taddokong Kec. Lembang Kabupaten Pinrang, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Makassar dan terdakwa ditahan di Rutan Makassar maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

             Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa sementara tidur dirumahnya datang Lk. Deki Bin Jamu bersama dengan Lk. Muhammad Taufik Al. Baco memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan mengatakan kepada terdakwa tolong carikan barang, ini ada uangnya dan terdakwa menyetujui hal tersebut kemudian mereka berdua pergi untuk mengambil uang pembelian Narkotika tersebut, kemudian sekitar jam 12.00 Wita Lk. Deki Bin Jamu datang bertemu terdakwa di dekat masjid Desa Bungi Kec. Duampanua Kab. Pinrang dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa kemudian pergi mencari shabu yang telah Lk. Deki Bin Jamu pesan dengan cara membeli dari orang yang terdakwa tidak kenal di pinggir Sungai Kampung Salu Kalobe Desa Tadokkong Kec. Lembang Kabupaten Pinrang dan terdakwa janjian ketemu dengan Lk. Deki Bin Jamu di Jl. Pekuburan Desa Tadokkong Kec. Lembang Kab. Pinrang untuk menyerahkan shabu yang telah dipesannya tanpa surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Nomor Lab.: LB3EK/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar dan LB5EK/XI/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 20 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  Ir. Wahyu Widodo pada pokoknya menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode A berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,04 gram, 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode B berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode C berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,79 gram, 1 (satu) bungkus plastic  bening diberi kode D berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,49 gram, benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan urine terdakwa tidak mengandung Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009tentangNarkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya