Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH ZULKIFLI ALKADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 630/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3588 /P.4.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI ALKADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI ALKADRI Alias KIFLI bersama-sama dengan saksi MUH. AKBAR S Alias AKBAR (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baji Dakka Kec. Mamajang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita saksi MUH. AKBAR S Alias AKBAR menghubungi lk. NAWIR Alias JO (DPO) melalui aplikasi WA dan meminta Narkotika Jenis Sabu lalu saksi AKBAR mengajak terdakwa bertemu dengan lk. NAWIR Alias JO (DPO) di jalan Baji Dakka Kec. Mamajang Kota Makassar dan saksi AKBAR menerima dari lk. NAWIR 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu. Setelah itu terdakwa bersama saksi AKBAR kerumah terdakwa dan membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 14 (empat) belas sachet. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita berhasil terjual 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dan 1 (satu) sachet dikonsumsi terdakwa bersama saksi AKBAR;
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 wita saksi AKBAR menyerahkan 9 (Sembilan) sachet Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa tetap dirumah menunggu pembeli, sedangkan saksi AKBAR hendak mengantarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu kepada pembeli namun saat saksi AKBAR berada didepan Lorong jalan cendrawasih V Kecamatan Mariso tiba-tiba saksi AKBAR dihampiri oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri saksi AKBAR dan 1 (satu) buah HP Oppo. Atas pengakuan saksi AKBAR dilakukan pengembangan kerumah terdakwa dan ditemukan 9 (Sembilan) sachet Narkotika jenis sabu di saku baju terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0307/NNF/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 11 (Sebelas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,5524 gram;
  • 1 (satu) buah pipet plastik bekas pakai;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ZULKIFLI ALKADRI Alias KIFLI bersama-sama dengan saksi MUH. AKBAR S Alias AKBAR (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cendrawasih V Kec. Mariso Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi ASRULLAH ABSRAH dan saksi FAHRUL yang sedang melakukan patroli dan melihat gerak gerik saksi MUH. AKBAR S Alias AKBAR yang mencurigakan, memberhentikan saksi AKBAR didepan Lorong jalan cendrawasih V Kecamatan Mariso dan saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi AKBAR ditemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) buah HP Oppo. Atas pengakuan saksi AKBAR dilakukan pengembangan kerumah terdakwa dan ditemukan 9 (Sembilan) sachet Narkotika jenis sabu di saku baju terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0307/NNF/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 11 (Sebelas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,5524 gram;
  • 1 (satu) buah pipet plastik bekas pakai;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya