Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
767/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH ARDIANSYAH Alias CADDIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 767/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4387 /P.4.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias CADDIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa Ardiansyah alias Caddio pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sanrangan Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wita, Iqbal (Belum tertangkap/Dpo) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan tujuan minta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu miliknya kepada Wandi (Belum tertangkap/Dpo) yang disimpan di Jalan Sanrangan Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, kemudian Iqbal menyampaikan kepada Terdakwa jika, sabu-sabu tersebut selesai diantar maka akan diberikan uang sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah dan disetujui oleh Terdakwa, atas kesepaktan tersebut, Iqbal menyuruh Terdakwa ke Jalan Sanrangan Kota Makassar, selanjutnya diarahkan ke sudut pagar sekolah SMK Nurul Qalam sambil Terdakwa Video call dengan Iqbal, tidak lama kemudian Terdakwa menemukan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang terbungkus lakban warna coklat, kemudian Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut, selanjutnya Iqbal mengarahkan Terdakwa menuju ke Jalan Pajjaiyang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, tepatnya didepan masjid Nuruh huda untuk bertemu dengan Wandi sambil memberitahukan ciri-ciri Wandi, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Wandi sambil memberitahukan jika sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet tersebut harganya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wita, Saksi Chaerullah dan Saksi Muh Arfah  yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan karena sebelumnya telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pajjaiyang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi Chaerullah dan Saksi Muh Arfah  menuju kealamat yang dimaksud dan melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga Saksi Chaerullah dan Saksi Muh Arfah  menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri, selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terlilit lakban warna coklat, yang diberi angka 15 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang digunakan komuniaksi dengan Iqbal dan Wandi;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Iqbal yang akan diserahkan kepada Wandi melalui perantara Terdakwa namun pada saat itu, Wandi melihat dan mengenali Saksi Chaerullah dan Saksi Muh Arfah jika merupakan Anggota Kepolisian sehingga Wandi melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun tidak berhasil ditangkap;
  • Bahwa selanjutyaa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0985/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening yang terbungkus lakban warna coklat dengan berat 0,1327 (nol koma satu tiga dua tujuh) gram milik Terdakwa Ardiansyah alias Caddio adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

Kedua :

-------Bahwa Terdakwa Ardiansyah alias Caddio pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pajjaiyang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yakni melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wita, Saksi Chaerullah dan Saksi Muh Arfah  yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan karena sebelumnya telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pajjaiyang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi Chaerullah dan Saksi Muh Arfah  menuju kealamat yang dimaksud dan melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga Saksi Chaerullah dan Saksi Muh Arfah  menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri, selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terlilit lakban warna coklat, yang diberi angka 15 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang digunakan komuniaksi dengan Iqbal dan Wandi yang ditemukan pada diri Terdakwa;
  • Bahwa selanjutya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0985/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening yang terbungkus lakban warna coklat dengan berat 0,1327 (nol koma satu tiga dua tujuh) gram milik Terdakwa Ardiansyah alias Caddio adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya