Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2024/PN Mks YUSNITA SYARIEF, SH SUWANDI alias NOI bin KARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2353/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNITA SYARIEF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI alias NOI bin KARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa ia Terdakwa SUWANDI als. NOI Bin KARNAIN pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Kajenjeng Tamangapa Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wita, Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kajenjeng Tamangapa Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan/penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan surveilance / pengamatan dilokasi yang menjadi target terhadap sebuah rumah yang diduga rumah tersebut adalah rumah milik Terdakwa, dan saat melakukan pengamanan terhadap rumah yang dicurigai, terlihat beberapa orang keluar masuk dengan gerak gerik  mencurigakan dari dalam rumah tersebut, sehingga sekitar pukul 18.30 wita Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel memasuki rumah tersebut dan menemukan Terdakwa sementara berada didalam kamar, sehingga Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna Hitam dalam penguasaannya, kemudian dengan kesadaran sendiri Terdakwa mengambil dan memperlihatkan kepada Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel yakni sebuah sachet plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik yang Terdakwa selipkan di celah atas lemari dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui shabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari seseorang bernama Lk. LA’LANG (DPO) dengan cara pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 wita, Lk. LA’LANG (DPO) mendatangi Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Kajenjeng Tamangapa Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar dengan membawa 2 (dua) gram shabu dan beberapa lembar sachet kosong yang diberikan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membagi/memecah 2 (dua) gram shabu tersebut menjadi beberapa bagian sachet kecil dengan tujuan shabu-shabu tersebut akan dijualnya.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagaimana termuat dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan No.Lab: 5118/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda SulSel dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies sebagai berikut: 11 (sebelas) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7343 gram diberi nomor barang bukti 10262/2023/NNF, 1 (satu) buah sendok pipet plastik diberi nomor barang bukti 10263/2023/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10264/2023/NNF, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 10262/2023/NNF, barang bukti 10263/2023/NNF dan barang bukti 10264/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa SUWANDI als. NOI Bin KARNAIN pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Kajenjeng Tamangapa Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang  dilakukan dengan  cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wita, Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kajenjeng Tamangapa Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan/penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan surveilance / pengamatan dilokasi yang menjadi target terhadap sebuah rumah yang diduga rumah tersebut adalah rumah milik Terdakwa, dan saat melakukan pengamanan terhadap rumah yang dicurigai, terlihat beberapa orang keluar masuk dengan gerak gerik  mencurigakan dari dalam rumah tersebut, sehingga sekitar pukul 18.30 wita Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel memasuki rumah tersebut dan menemukan Terdakwa sementara berada didalam kamar, sehingga Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna Hitam dalam penguasaannya, kemudian dengan kesadaran sendiri Terdakwa mengambil dan memperlihatkan kepada Tim Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel yakni sebuah sachet plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik yang Terdakwa selipkan di celah atas lemari dalam kamar Tersangka.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagaimana termuat dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan No.Lab: 5118/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda SulSel dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies sebagai berikut: 11 (sebelas) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7343 gram diberi nomor barang bukti 10262/2023/NNF, 1 (satu) buah sendok pipet plastik diberi nomor barang bukti 10263/2023/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10264/2023/NNF, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 10262/2023/NNF, barang bukti 10263/2023/NNF dan barang bukti 10264/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya