Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon (Nama) pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor :329/24/X/2008 milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kutipan Akta Perkawinan milik Pemohon adalah Nama SUARNI ADRIANI adalah salah/keliru. Yang benar adalah SURIYANI, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7371016812860007, Kartu Keluarga Nomor : 7371012309100004, Surat Keterangan Beda Identitas yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bontorannu pada tanggal28 Mei 2024 Nomor :470/139/KBR/V/2024 yang menyatakan bahwa berdasarkan KTP yang bersangkutan atas nama SURIYANI (NAMA YANG BETUL) adalah orang yang sama pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor :329/24/X/2008 a.n SUARNI ADRIANI (NAMA YANG SALAH) milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas (Nama) Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinan milik Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|