Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.B/2024/PN Mks RAHMAWATI AZIS, SH.,MH ERWIN AHMAD, S.E Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 424/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/P.4.10.3/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAWATI AZIS, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN AHMAD, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa ERWIN AHMAD, SE pada tahun 2022 bertempat di PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI Kompleks Ruko Yos Sudarso Square No. A12, Jalan Yos Sudarso No.88, Wajo, Tabaringan, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa ERWIN AHMAD yang bekerja pada PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100/SK-DIR/AMAS/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010 diberikan jabatan selaku Staf Umum Logistik, memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan order barang untuk workshop dan selama menjalankan pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan upah/gaji  sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dari PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI. Adapun barang yang di order atau dipesan oleh terdakwa yakni adalah ban dan velg. Sehingga karena jabatan yang dimiliki oleh terdakwa tersebut membuat terdakwa memiliki kepercayaan dari perusahaan-perusahaan yang biasa menerima pesanan dari PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI.
  • Bahwa karena adanya kepercayaan tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pemesanan ban dan velg kepada 8 (delapan) distributor yakni PT. Kumala Sukses Abadi, CV. Putra Jaya Abadi, CV. Cahaya Surya, CV. Sumber Bakti, PT. Sumber Sakti Prima Mandiri, CV. Aneka Raya, CV. Anugerah Perkasa Motor, PT. Masa Baru Jaya.
  • Bahwa dari delapan distributor tersebut terdakwa memesan ban dan velg dengan rincian harga sebagai berikut:
  • Pengambilan dari PT. KUMALA SUKSES ABADI sebesar Rp. 2.099.800.000,- (dua milyar Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. PUTRA JAYA ABADI  sebesar Rp. 312.950.000,- (tiga ratus dua belas juta Sembilan ratus lima puluh rupiah);
  • Pengambilan dari CV. CAHAYA SURYA sebesar Rp. 495.805.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. SUMBER SAKTI sebesar Rp. 125.500.000,- (seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. SUMBER SAKTI PRIMA MANDIRI sebesar Rp. 93.465.000,- (Sembilan puluh tiga juta empat rasus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. ANEKA RAYA sebesar Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
  • Pengambilan dari CV. ANUGRAH PERKASA MOTOR sebesar Rp. 46.900.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • Pengambilan dari PT. MASA BARU JAYA sebesar Rp. 119.513.700,- (seratus Sembilan belas juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah);

Sehingga total pemesanan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilaporkan ke pihak PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI yakni kurang lebih sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah). Adapun pihak PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI baru mengetahui jika terdapat pemesanan ban dan velg karena 8 (delapan) perusahaan distributor tersebut melakukan penagihan ke PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI.

  • Adapun keseluruhan pesanan ban dan velg yang dibuat oleh terdakwa kepada 8 (delapan) distributor tersebut terdakwa pesan sendiri tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam ketentuan perusahaan PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI. Adapun prosedur yang benar dalam melakukan pemesanan ban dan velg yakni terdakwa seharusnya membuat Purchase Order (PO) terlebih dahulu dan menyerahkannya kepada admin operasional, selanjutnya pihak admin operasional yang nantinya akan membuat dan meneruskan Purchase Order (PO) kepada distributor, lalu setelah distributor menerima Purchase Order (PO) nantinya distributor akan mengirimkan langsung ban dan velg ke workshop PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI, setelah pesanan tiba terdakwa harus membuat tanda terima barang serta mengajukan tagihan ke PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI. Akan tetapi keseluruhan prosedur tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa yang langsung membuat pemesanan kepada 8 (delapan) perusahaan distributor tersebut lalu terdakwa yang langsung menjemput sendiri pesanan ban dan velg tersebut dan setelah itu terdakwa memasarkannya sendiri. Adapun uang hasil penjualan ban dan velg terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa terdakwa serahkan kepada perusahaan PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI.
  • Bahwa dari seluruh pemesanan ban  dan velg yang dilakukan oleh terdakwa tersebut membuat pihak PT AMALY SUMBERABADI SULAWESI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.      

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa ERWIN AHMAD, SE pada tahun 2022 bertempat di PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI Kompleks Ruko Yos Sudarso Square No. A12, Jalan Yos Sudarso No.88, Wajo, Tabaringan, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa ERWIN AHMAD yang bekerja pada PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100/SK-DIR/AMAS/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010 diberikan jabatan selaku Staf Umum Logistik, memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan order barang untuk workshop. Adapun barang yang di order atau dipesan oleh terdakwa yakni adalah ban dan velg. Sehingga karena jabatan yang dimiliki oleh terdakwa tersebut membuat terdakwa memiliki kepercayaan dari perusahaan-perusahaan yang biasa menerima pesanan dari PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI.
  • Bahwa karena adanya kepercayaan tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pemesanan ban dan velg kepada 8 (delapan) distributor yakni PT. Kumala Sukses Abadi, CV. Putra Jaya Abadi, CV. Cahaya Surya, CV. Sumber Bakti, PT. Sumber Sakti Prima Mandiri, CV. Aneka Raya, CV. Anugerah Perkasa Motor, PT. Masa Baru Jaya.
  • Bahwa dari delapan distributor tersebut terdakwa memesan ban dan velg dengan rincian harga sebagai berikut:
  • Pengambilan dari PT. KUMALA SUKSES ABADI sebesar Rp. 2.099.800.000,- (dua milyar Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. PUTRA JAYA ABADI  sebesar Rp. 312.950.000,- (tiga ratus dua belas juta Sembilan ratus lima puluh rupiah);
  • Pengambilan dari CV. CAHAYA SURYA sebesar Rp. 495.805.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. SUMBER SAKTI sebesar Rp. 125.500.000,- (seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. SUMBER SAKTI PRIMA MANDIRI sebesar Rp. 93.465.000,- (Sembilan puluh tiga juta empat rasus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Pengambilan dari CV. ANEKA RAYA sebesar Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
  • Pengambilan dari CV. ANUGRAH PERKASA MOTOR sebesar Rp. 46.900.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • Pengambilan dari PT. MASA BARU JAYA sebesar Rp. 119.513.700,- (seratus Sembilan belas juta lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah);

Sehingga total pemesanan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilaporkan ke pihak PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI yakni kurang lebih sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah). Adapun pihak PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI baru mengetahui jika terdapat pemesanan ban dan velg karena 8 (delapan) perusahaan distributor tersebut melakukan penagihan ke PT. AMALY MITRAABADI SULAWESI.

  • Adapun keseluruhan pesanan ban dan velg yang dibuat oleh terdakwa kepada 8 (delapan) distributor tersebut terdakwa pesan sendiri tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam ketentuan perusahaan PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI. Adapun prosedur yang benar dalam melakukan pemesanan ban dan velg yakni terdakwa seharusnya membuat Purchase Order (PO) terlebih dahulu dan menyerahkannya kepada admin operasional, selanjutnya pihak admin operasional yang nantinya akan membuat dan meneruskan Purchase Order (PO) kepada distributor, lalu setelah distributor menerima Purchase Order (PO) nantinya distributor akan mengirimkan langsung ban dan velg ke workshop PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI, setelah pesanan tiba terdakwa harus membuat tanda terima barang serta mengajukan tagihan ke PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI. Akan tetapi keseluruhan prosedur tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa yang langsung membuat pemesanan kepada 8 (delapan) perusahaan distributor tersebut lalu terdakwa yang langsung menjemput sendiri pesanan ban dan velg tersebut dan setelah itu terdakwa memasarkannya sendiri. Adapun uang hasil penjualan ban dan velg terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa terdakwa serahkan kepada perusahaan PT. AMALY SUMBERABADI SULAWESI.
  • Bahwa dari seluruh pemesanan ban  dan velg yang dilakukan oleh terdakwa tersebut membuat pihak PT AMALY SUMBERABADI SULAWESI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah). 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya