Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Muhammad Syahrul PT. Rama Putra Prima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Syahrul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMBARA DEWITA PURNAMAMuhammad Syahrul
Tergugat
NoNama
1PT. Rama Putra Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 14 September 2018 sampai Desember 2022;

3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak berdasar hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon       : 1x5xRp.3.500.000                = Rp.17.615.905;
  2. Uang PMK             : 1x2xRp.3.500.000                = Rp.  7.046.362,-
  3. Uang cuti                : 12/25xRp.3.500.000             = Rp.  1.691.126,-
  4. Upah Proses            : 6xRp.3.500.000                    = Rp.21.000.000,-

Jumlah hak pekerja                          = Rp.47.353.393,-

 

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ijazah milik Penggugat; dan

6. Menghukum Tergugat untuk menanggung seggala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak