Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2024/PN Mks Nahum Fiak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nahum Fiak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan anak yang bernama Rafael De Vernando Fiak, lahir pada tanggal 11 April 2023, adalah anak sah dari Pemohon I dengan Pemohon II;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan kelahiran anak Para Pemohon kepada Kantor Catatan Sipil Kota Makassar
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak