Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.B/2024/PN Mks HELMY TAMBUKU, SH ISMAIL PUTRA RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 506/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3036/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMY TAMBUKU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL PUTRA RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ISMAIL  PUTRA  RAMADHAN  BIN  FREDI  als  ACO pada hari Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 03.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di jalan  Dg Tata 1 Blok IV E  Kota Makassar Kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pakarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, yang terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi NABILA memarkir  sepeda motor Yamaha type MIO J warna  hitam nomor polisi DW 5081 EK milik AINUN  di halaman rumah  kost  di jalan Dg Tata 1 Blok IVE Kota Makassar kemudian terdakwa ISMAIL  PUTRA  RAMADHAN  BIN  FREDI  als  ACO melintas di depan rumah kos tersebut dan melihat  beberapa sepeda motor sedang terparkir di halaman rumah kost tersebut dan pintu pagar tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah kos dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type MIO J warna  hitam nomor polisi DW 5081 EK dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman kemudian terdakwa membuka secara paksa sadel sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) buah obeng bunga kemudian membuka kap sepeda motor  dengan menggunakan obeng bunga  tersebut lalu  mencari  kabel stater  dan memutuskan kabel stater tersebut lalu menyambungkannya ke kabel yang berada dibawah sadel motor sehingga mesin sepeda motor dalam keadaan ON (menyala) kemudian terdakwa membunyikan mesin (mengstater) sepeda motor tersebut lalu mengendarai sepeda motor tersebut ke sebuah masjid untuk sholat sekitar jam 08.00 wita  terdakwa membawa sepeda motor Yamaha type MIO J warna  hitam nomor polisi DW 5081 EK  ke  jalan Kerung-kerung Kota Makassar untuk dijual namun saksi WANDI AGUSTIAWAN yang merupakan anggota kepolisian mengamankan terdakwa karena terdakwa hendak menjual sepeda motor tanpa memiliki bukti kepemilikan sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat pebuatan terdakwa yang mengambil  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type MIO J warna  hitam nomor polisi DW 5081 EK tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yakni AINUN sehingga  AINUN mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-  (tiga juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa  ISMAIL  PUTRA  RAMADHAN  BIN  FREDI  als  ACO diancam Pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya