Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2024/PN Mks UMMIATY LATIEF, SH.MH M. TAHIR alias AMBO bin LABOKO Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2300/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMMIATY LATIEF, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAHIR alias AMBO bin LABOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Pertama :

               Bahwa ia terdakwa M. TAHIR ALIAS AMBO BIN LABOKO, pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Jl. Pendidikan Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Makassar dan terdakwa ditahan di Rutan Makassar maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

          Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa pergi ke kios jualan Lk. Lalli (DPO) setibanya disana bertemu dengan Lk. Lalli dengan mengatakan “Lalli mauka pake” lalu Lk. Lalli mengatakan berapa lalu terdakwa mengatakan Rp 200.000,- lalu LK. Lalli menelpon seseorang setelah menunggu sekira 30 menit datang seseorang mengenarai motor dan Lk. Lalli menghampiri orang tersebut dan mengambil barang Narkotika shabu lalu menghampiri terdakwa dengan mengatakan ini adami pakaimi setelah itu terdakwa Bersama Lk. Lalli memakai Narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 11.00 Wita terdakwa meminjam motor Lk. Lalli untuk mengurus urusannya setelah selesai sekira pukul 16.00 Wita terdakwa pulang kekios Lk. Lalli untuk memberikan kunci motor akan tetapi Lk. Lalli mengatakan siniko dulu baku boncengki kesitu dulu setelah tiba di Jl. Pendidikan Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo, Lk. Lalli menelpon seseorang dan mengarahkan ketempat terdakwa dan Lk. Lalli berada, setelah seseorang tersebut sampai yang berjumlah dua orang, Lk. Lalli mengatakan kepada terdakwa kasi itu barang setelah itu terdakwa menghampiri seseorang tersebut yang berjumlah 2 orang dan mengatakan mana itu barang lalu terdakwa mengatakan inie lalu seseorang tersebut mengatakan bongkar dulu dan terdakwa membongkar barang tersebut yang terbungkus amplop warna coklat terlilit lakban hitam berisi dua sachet shabu lalu orang tersebut mengatakan 10 gramka lalu terdakwa mengatakan iye 10 gram dan tidak lama datang dua mobil dan terdakwa curiga yang membeli adalah petugas Kepolisian lalu terdakwa melempar barang tersebut dan Lk. Lalli (DPO) kabur dengan motornya lalu terdakwa ditangkap.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 4880/NNF/XI/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda SulSel PLT.Waka ASmawati, SH.M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan barang bukti 2 (dua) sachet plastic kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,6515 gram dan urine terdakwa mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolonga Narkotika didalam Lampiran UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

A t a u

Kedua :

Bahwa ia terdakwa M. TAHIR ALIAS AMBO BIN LABOKO, pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Jl. Pendidikan Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Makassar dan terdakwa ditahan di Rutan Makassar maka Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

          Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa pergi ke kios jualan Lk. Lalli (DPO) setibanya disana bertemu dengan Lk. Lalli dengan mengatakan “Lalli mauka pake” lalu Lk. Lalli mengatakan berapa lalu terdakwa mengatakan Rp 200.000,- lalu LK. Lalli menelpon seseorang setelah menunggu sekira 30 menit datang seseorang mengenarai motor dan Lk. Lalli menghampiri orang tersebut dan mengambil barang Narkotika shabu lalu menghampiri terdakwa dengan mengatakan ini adami pakaimi setelah itu terdakwa Bersama Lk. Lalli memakai Narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 11.00 Wita terdakwa meminjam motor Lk. Lalli untuk mengurus urusannya setelah selesai sekira pukul 16.00 Wita terdakwa pulang kekios Lk. Lalli untuk memberikan kunci motor akan tetapi Lk. Lalli mengatakan siniko dulu baku boncengki kesitu dulu setelah tiba di Jl. Pendidikan Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo, Lk. Lalli menelpon seseorang dan mengarahkan ketempat terdakwa dan Lk. Lalli berada, setelah seseorang tersebut sampai yang berjumlah dua orang, Lk. Lalli mengatakan kepada terdakwa kasi itu barang setelah itu terdakwa menghampiri seseorang tersebut yang berjumlah 2 orang dan mengatakan mana itu barang lalu terdakwa mengatakan inie lalu seseorang tersebut mengatakan bongkar dulu dan terdakwa membongkar barang tersebut yang terbungkus amplop warna coklat terlilit lakban hitam berisi dua sachet shabu lalu orang tersebut mengatakan 10 gramka lalu terdakwa mengatakan iye 10 gram dan tidak lama datang dua mobil dan terdakwa curiga yang membeli adalah petugas Kepolisian lalu terdakwa melempar barang tersebut dan Lk. Lalli (DPO) kabur dengan motornya lalu terdakwa ditangkap.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 4880/NNF/XI/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda SulSel PLT.Waka ASmawati, SH.M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan barang bukti 2 (dua) sachet plastic kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,6515 gram dan urine terdakwa mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI>No.4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolonga Narkotika didalam Lampiran UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.                                       

Pihak Dipublikasikan Ya