Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Roy Wuisan pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 22.20 Wita, bertempat di jalan TM Pahlawan No. 14 Makassar Kel Tello Baru Kec. Panakkukang Kota Makassar berupa Angker Kaleng 10 (sepuluh), anggur 20 (dua puluh), anggur kolesom 13 (tiga belas), api 10 (sepuluh), MC Donald Whisky 12 (Dua belas), Bintang 10 (sepuluh), Angker botol 44 (empat puluh empat), guinnes 21 (dua puluh satu). selanjutnya barang bukti dibawah ke kantor direktorat samapta polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. |