Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Mks DG KULLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DG KULLE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencatatan identitas dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 milik PEMOHON;
  3. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON yang terletak pada:
  1. Penulisan nama PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371102609700001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 sebagai DG KULLE adalah salah/keliru. Yang benar adalah AMIRULLAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 1038/132/XI/1995;
  2. Penulisan tanggal lahir PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 yang tercatat 26-09-1970 adalah salah/ keliru. Yang benar adalah 2-11-1972 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 1038/132/XI/1995;
  3. Penulisan nama istri PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 sebagai AMI adalah salah/keliru. Yang benar adalah ANI BALI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 1038/132/XI/1995;
  4. Penulisan nama PEMOHON dan Istri PEMOHON pada kolom nama orang tua anak PEMOHON yang bernama ARIF AMIR tercatat sebagai DG KULLE dan AMI adalah salah/keliru. Yang benar adalah AMIRULLAH dan ANI BALI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 918/IST/KHS/KCS/2005;
  5. Penulisan nama anak PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 yang bernama ANDI AMIR TUM adalah salah/ keliru. Yang benar adalah ANDI AMIR sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 263/IST/KHS/KCS/2005;
  6. Penulisan nama Istri PEMOHON pada kolom nama orang tua anak PEMOHON yang bernama ANDI AMIR TUM tercatat sebagai AMI adalah salah/keliru. Yang benar adalah ANI BALI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 263/IST/KHS/KCS/2005;
  1. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak pada:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371102609700001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 dari yang sebelumnya DAENG KULLE dibenarkan menjadi AMIRULLAH;
  2. Penulisan tanggal lahir PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 dari yang sebelumnya 26-09-1970 dibenarkan menjadi 2-11-1972;
  3. Penulisan nama istri PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 dari yang sebelumnya AMI dibenarkan menjadi ANI BALI;
  4. Penulisan nama PEMOHON dan Istri PEMOHON pada kolom nama orang tua anak PEMOHON yang bernama ARIF AMIR dari yang sebelumnya DG KULLE dan AMI dibenarkan menjadi AMIRULLAH dan ANI BALI;
  5. Penulisan nama anak PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371100908020797 dari yang sebelumnya ANDI AMIR TUM dibenarkan menjadi ANDI AMIR;
  6. Penulisan nama Istri PEMOHON pada kolom nama orang tua anak PEMOHON yang bernama ANDI AMIR TUM dari yang sebelumnya AMI dibenarkan menjadi ANI BALI.
  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak