Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
521/Pid.B/2024/PN Mks ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH IKBAL BIN RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 521/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3034/P.4.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKBAL BIN RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa IKBAL Bin RAHIM, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 03.30 Wita, , atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Sultan Abdullah I Kel. Buloa Kec. Tallo Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa IKBAL Bin RAHIM melintas di Jalan Sultan Abdullah I tepat di depan rumah kost saksi korban ANDI FIRAWATI dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa melihat rumah kost saksi korban dalam keadaan sunyi. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kost saksi korban dengan cara membuka baut stang kunci gembok dengan menggunakan obeng yang terpasang di pintu rumah kost saksi korban, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp Aquos 24 inchi warna hitam yang tergantung di dinding sebelah kanan dekat pintu masuk, setelah itu terdakwa mengambil baju baru dalam plastik sebanyak 13 lembar, 4 (empat) sepasang sepatu dan 2 (dua) pasang sendal yang semuanya berada di sebelah ruang tamu, kemudian terdakwa meninggalkan rumah kost saksi korban dengan keadaan pintunya terbuka, lalu membawa semua barang tersebut ke belakang rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa belum sempat menjual barang-barang tersebut, terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANDI FIRAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHPidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya