Petitum Permohonan |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum sdr. M Djundi tidak memiliki legal standing yang sah sebagai Pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1385/VIII/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, tanggal 6 Agustus 2022. 34 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/63/III/RES 1.9/2024/Reskrim tanggal 8 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SpSidik/63/III/RES 1.9/2024/Reskrim tanggal 8 April 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. 4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/249/VI/Res 1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 Juni 2024., yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang terjadi di Jalan Kartini Kec. Ujung Pandang Kota Makassar pada tanggal 10 Juli 2018, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yaitu pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang terjadi di Jalan Kartini Kec. Ujung Pandang Kota Makassar pada tanggal 10 Juli 2018, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini |