Dakwaan |
Mekakukan penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang terjadi pada hari selasa tanggal 13 November 2018 di jalan sumba kota makassar sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1, peraturan Daerah kota Makassar No 5 Tahun 2012 dan pasal 24 ayat (1) dan peraturan Daerah kota Makassar No 4 tahun 2014 tentang pengawasan pengendalian , pengadaan peredaran dan penjualan minuman Beralkohol ,.Tersangka ANITA GUNAWAN Diduga karena telah melakukan tindak pidana ringan yang terjadi pada hari selasa tanggal 13 November 2018 di jalan Sumba No 86/7 kota Makassar . |