Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2024/PN Mks ABDUL WAHID PADANG KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 00000
Pemohon
NoNama
1ABDUL WAHID PADANG
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah penyelidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara ini.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-02/P.4.10/Fd.1/3/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
  4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

  1. IDAK SAH dan tidak berdasarkan atas ketentuan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Menyatakan batal atau tidak sah penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon Tanggal 04 Juli 2024.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/P.4.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 04 Juli 2024.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menghentikan penyidikan Nomor : Print-02/P.4.10/Fd.1/3/2024 Tanggal 21 Maret 2024 terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  6. Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Makassar sesaat setelah putusan ini diucapkan.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya